Geger!, Wanita di Ujan Mas Muara Enim Ditangkap Edarkan Sabu Dan Sembunyikan 57 Paket Narkoba

MUARAENIMONLINE.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim Polda Sumsel kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat. Seorang perempuan berinisial SF (48), warga Jl. Prof. M. Yamin, Gang Masjid Sirojul, Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, berhasil diamankan, Minggu (23/11/25) malam. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Pinggir Jalan Lintas Servo KM 99, Desa Ujan Mas Lama, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSI melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico, SE, M.Si mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah karena di daerah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk memastikan aktivitas melanggar hukum di lokasi tersebut.

Baca Juga  Vaksin DPT Di Puskesmas Gelumbang Kosong, Warga Terpaksa Vaksin Ke PALI

Setelah memastikan kebenaran informasi dan ciri-ciri pelaku, petugas mendatangi lokasi dan menemukan seorang perempuan yang belakangan diketahui berinisial SF sedang berada di dalam rumah tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas melakukan penggeledahan badan, pakaian, dan area sekitar rumah untuk mencari barang bukti yang diduga terkait tindak pidana narkotika.

Hasil penggeledahan mengejutkan petugas. Pelaku menyimpan 57 paket sabu dengan berat bruto 8,77 gram di dalam bra warna abu-abu, bersama plastik klip bening, dan kantong plastik hitam. Seluruh barang bukti ditemukan dalam posisi tersusun rapi dan diduga kuat siap diedarkan.

Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku SF mengaku nekat menjadi pengedar karena faktor ekonomi. Sebagai buruh harian lepas, penghasilan yang tidak menentu mendorongnya menerima tawaran untuk menjadi perantara penjualan sabu. “Ini menjadi contoh bahwa narkotika bukan hanya merusak masyarakat, tetapi juga memanfaatkan kondisi ekonomi seseorang untuk dijadikan kurir atau pengedar,” ungkap Iptu Yurico.

Baca Juga  Menuju Tanjung Enim Kota Wisata, 200 Penggiat Seni Reog Dan Pegon Ikuti Workshop Serta Pelatihan Seni Tari Multikultural

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Satres Narkoba Polres Muara Enim untuk pemeriksaan lanjutan. Petugas juga tengah melakukan pendalaman untuk mengetahui pemasok barang haram tersebut dan kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.

Atas tindakannya, pelaku SF dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua pasal ini digunakan untuk menjerat pelaku yang terbukti menguasai, menyimpan, serta mengedarkan narkotika jenis sabu. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar dengan ketentuan dapat ditambah sepertiga.

Baca Juga  KKN Universitas Serasan Ikut Berpartisipasi Dalam Giat Ramadhan Desa Penanggiran

Polres Muara Enim mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Satu laporan warga sangat berarti dalam menyelamatkan banyak nyawa dari bahaya narkotika yang semakin mengancam generasi bangsa.(jj.red).

Iklan Kosan