Pelaku Kasus Dugaan Korupsi Kur Mikro Bank Cabang Semendo Muara Enim Kembali Huni Rutan Palembang

MUARAENIMONLINE.COM – Pasca telah ditetapkannya tersangka 7 orang dan dilakukan penanganan dalam kasus dugaan korupsi Pemberian Kur Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu Bank Plat Merah Kantor Cabang Semendo Kabupaten Muara Enim tersebut, kini DS salah satu tersangka yang sempat mangkir pemanggilan Tim Penyidik Kejati Sumsel resmi juga dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kamis (27/11/2025).

Dalam siaran persnya tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel Dr.Ketut Sumedana, SH,MH, melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengugkapkan, bahwa melanjutkan Pres Rilis pada tanggal 21 November 2025 kemarin terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu Bank Plat merah Kantor Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim tahun 2022 s.d. 2023, bahwa Tim Penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan 7 (tujuh) orang sebagai Tersangka.

Baca Juga  Bukit Asam (PTBA) Terima Dua Anugerah Prasetya Ahimsa dari Kementerian ESDM

Lanjutnya, bahwa untuk keempat tersangka lainnya (EH, MAP, PPD dan JT) sudah dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari dari tanggal 21 November 2025 sampai dengan 10 Desember 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas 1 Pakjo Palembang.

Sedangkan untuk tersangka WAF ditahan dalam perkara lain (terpidana perkara lain), dan untuk tersangka DS serta IH pada tanggal 21 November 2025 tidak hadir untuk memenuhi surat panggilan dari tim Penyidik Kejati Sumsel), kemudian pada hari ini Kamis (27/11/2025) Tersangka DS yang hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik Kejati Sumsel dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, namun, untuk tersangka IH tidak hadir hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik Kejati Sumsel.

Baca Juga  3 Gereja Wilkum Lembak Dijaga Polisi

Selanjutnya Tersangka DS dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel dan dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 27 November 2025, selama 20 hari terhitung tanggal 27 November 2025 sampai dengan 16 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Pakjo Palembang,” terangnya.

Adapun Peran dari Tersangka DS yaitu:
Bersama-sama dengan tersangka WAF dan IH selaku perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro mengajukan pengajuan KUR Mikro pada Bank Plat Merah kantor cabang pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim tahun 2022 s.d tahun 2023 melalui Tersangka EH selaku Kepala Cabang. Bahwa persyaratan pengajuan KUR Mikro tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan data nasabah juga dipergunakan tanpa sepengetahuan dari pada nasabah. “Dan dalam penyidikan diketahui ada aliran dana yang masih dilakukan pendalaman oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel,” jelasnya Kajati Sumsel Dr.Ketut Sumedana, SH,MH, melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH,MH, dalam siaran persnya tersebut (27/11).(Jj.red)

Iklan Kosan