Edarkan Narkoba, Warga Cirebon Ditangkap di Desa Dalam Belimbing Muara Enim

MUARAENIMONLINE.COM – PElaku pengedar narkoba jenis sabu berhasil diringkus Polres Muara Enim disebuah rumah yang beralamatkan di Desa Dalam Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim, pada Senin (01/12/2025) lalu, sekitar pukul 04:00 WIB.

Sementara Tersangka (TSK) yang diwaktu sebagai pengedar narkoba tersebut, diketahui bernama Ahidar (32) yang tercatat sebagai warga Blok Pabean Kulon RT/RW 005/004 Desa Purwawinangun Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon Jawa Barat.

Dalam penangkapan pelaku tersebut, juga diamankan sejumlah barang bukti, yakni 17 paket narkotika jenis sabu seberat Broto 4.28 gram, 1 bal plastik klip bening, 1buah pipet berbentuk skop, 1 buah kaleng rokok berbentuk Dji Sam Soe,1 buah tas selempang warna Coklat,
1 unit Timbangan digital, dan 1unit handphone merk ITEL S25 Ultra warna meteor Titanium.

Baca Juga  Sekjend PERHAKHI: Pemerintah Harus Pertegas Hak Imunitas Advokat Dalam RUU KUHP

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra SIK, melalui Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM Situmorang,SH, membenarkan atas telah diamankannya salah satu pelaku pengedar narkoba di Desa Dalam Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim tersebut.

“Bermula adanya informasi dari masyarakat, bahwa di TKP kerap terdapat transaksi narkoba, dan pihak Kepolisian melakukan penyelidikan serta penggeledahan dan berhasil mengamankan pelaku tersebut, pada pukul 04:00 WIb,” ungkapnya (03/12).

Dikatakannya, dalam penangkapan pelaku narkoba tersebut, juga ditemukan sejumlah barang bukti yang telah diamanatkan dan pihak kepolisian kemudian membawa tersangka ke Satres Narkoba Polres Muara Enim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya (Jj.red).

Iklan Kosan