MUARAENIMONLINE.COM – Polres Muara Enim Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus pencurian satu unit mobil Toyota Kijang Innova Reborn yang sempat viral di media sosial.
Kejadian tersebut berlangsung di Perumahan Desa Muara Lawai, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, pada Sabtu (25/4/2026).
Konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Waka Polres Muara Enim, Kompol Toni Arman, SH, didampingi Kasat Reskrim AKP M. Andrian, S.Tr.K., S.I.K., M.Si, Kasi Humas AKP RTM. Situmorang, serta Kanit Pidum Ipda Guntur.
Dalam keterangannya, Kompol Toni Arman menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tergolong cepat.
“Kurang dari tiga jam, pelaku berhasil kami amankan saat mencoba melarikan diri,” tegasnya.
Kasat Reskrim AKP M. Andrian, S.Tr.K., S.I.K., M.Si dalam konferensi persnya menjelaskan, peristiwa bermula saat korban mencari mobil bekas melalui platform Facebook. Korban kemudian menemukan satu unit mobil Toyota Kijang Innova 2.4 G A/T warna hitam metalik dengan nomor polisi B 1509 DOP, atas nama STNK Matroji.
Setelah berkomunikasi dengan pelaku berinisial KR, korban sepakat melakukan transaksi di wilayah Lampung Selatan. Setibanya di lokasi, korban bertemu dengan seseorang yang tidak dikenal dan melakukan transaksi jual beli kendaraan tersebut.
Usai transaksi, korban kembali ke Muara Enim Tampa menyadari dirinya telah diikuti oleh pelaku lain berinisial H dan M. Sesampainya di rumah, korban memarkirkan mobil di depan rumahnya.
Tak lama kemudian, pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan kunci duplikat dan membawa kabur kendaraan tersebut ke arah Palembang.
Korban yang menyadari kejadian itu langsung melakukan pengejaran menggunakan sepeda motor hingga ke perlintasan rel Ujan Mas, namun kehilangan jejak.
Saat kembali ke arah Muara Enim, korban mendapati mobil miliknya sudah berada di dalam Sungai di bawah jembatan Desa Muara Gula Baru, Kecamatan Ujan Mas, setelah sebelumnya menjadi perhatian warga yang berkumpul di lokasi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku melarikan diri ke arah Palembang menggunakan mobil travel. Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di depan Mako Polsek Rambang Niru.
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial:
HAP (45), berperan sebagai eksekutor yang mengambil mobil korban saat terparkir.
Sementara itu, lima pelaku lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) masing-masing berinisial Y, C, A, D, dan M, diketahui berdomisili sementara di wilayah Lampung dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Pasal yang Dikenakan
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Polres Muara Enim mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan secara online, serta memastikan keabsahan dokumen dan identitas penjual guna menghindari tindak kejahatan serupa.
Keberhasilan ini menjadi bukti kesigapan aparat kepolisian dalam merespons cepat laporan masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Muara Enim.(jj.red)







