MUARAENIMONLINE.COM— Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan penyitaan aset terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam kegiatan pendistribusian semen oleh distributor PT KMM di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
Penyitaan tersebut dilakukan pada Kamis, 30 April 2026, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan serta Surat Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang tertanggal 30 April 2026.
Adapun aset yang disita merupakan milik PT KMM yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang. Penyitaan ini berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dalam kegiatan distribusi semen oleh PT KMM selama periode 2018 hingga 2022.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana, SH, MH, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan sesuai dengan Berita Acara Penyitaan (BAP) tertanggal 30 April 2026.
Aset yang disita berupa satu unit mesin plant concrete batching plant Sicoma kapasitas 2,5 meter kubik, yang terdiri dari beberapa komponen utama, antara lain aggregate storage group, concrete mixer, main chassis section (penimbangan semen dan air), control cabin, berbagai aksesori pendukung, cement silo, serta generator set.
“Penyitaan tersebut berjalan lancar, aman, tertib, dan kondusif,” ujar Vanny Yulia Eka Sari kepada awak media, Jumat (1/5/2026).







