MUARAENIMONLINE.COM – Bupati Muara Enim, H. Edisom, S.H., M.Hum., bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Kabupaten Muara Enim Tahun 2025 yang ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman oleh Bupati dan Ketua beserta Wakil Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Jumat (12/09) dalam Rapat Paripurna XI Masa Sidang III DPRD Kabupaten Muara Enim.
Pada kesempatan ini, Bupati menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRD Muara Enim dalam pembahasan perubahan kebijakan anggaran tersebut..Dihadiri Wakil Bupati Muara Enim, Ir. Hj. Sumarni, M.Si., unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, Ir. Yulius, M.Si., para Asisten dan segenap kepala OPD tersebut, Bupati menegaskan akan pentingnya arah kebijakan pembangunan yang terukur dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Dirinya berharap dengan telah disepakatinya perubahan KUA & PPAS Kabupaten Muara Enim tahun 2025 dapat mewujudkan pembangunan yang presisi sesuai dengan rencana dan tepat sasaran, sehingga diharapkan dapat meminimalisir sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa).
Adapun gambaran singkat perubahan KUA & PPAS Kabupaten Muara Enim Tahun 2025, yaitu pendapatan yang direncanakan sebesar Rp 4,1 triliun naik sebanyak Rp. 684 miliar atau sebesar 19,75 persen dibandingkan APBD induk Tahun 2025, sedangkan belanja daerah sebesar Rp 4,7 triliun naik sebanyak Rp 1,1 triliun atau sebesar 32,22 persen dari APBD induk Tahun 2025.
Kemudian pembiayaan netto sebesar Rp 632 miliar yang nantinya akan menutupi defisit antara pendapatan dan belanja daerah sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) pada perubahan APBD tahun 2025 diperkirakan Rp 0.
Selanjutnya Pemkab. Muara Enim akan menyusun Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 berdasarkan KUA-PPAS yang telah disetujui tersebut, untuk kemudian disampaikan dan dibahas ke DPRD sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah.













