Di Balik Paket Sabu, Ada Masa Depan yang Hancur, Satu Pelaku Narkoba Diamankan

MUARAENIMONLINE.COK – Penyalahgunaan narkoba kembali menjadi pengingat pahit bahwa barang haram tersebut bukan hanya merusak tubuh, tetapi juga menghancurkan masa depan, keluarga, dan harapan hidup seseorang. Di tengah upaya keras aparat memberantas peredaran narkotika, seorang pria berinisial MJ (35) harus berhadapan dengan hukum setelah diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Muara Enim.

Kapolres Muara Enim Hendri Syaputra, SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba A. Yurico, SE. M.Si mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Muara Enim dalam menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkoba yang semakin meresahkan.

“Penyalahgunaan narkotika tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kehidupan pelaku sendiri dan orang-orang di sekitarnya. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjauhi narkoba dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran barang haram tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga  Polres Bekasi Kota Woro Woro Kepada Masyarakatnya Supaya Mau Melakukan Vaksin

Peristiwa penangkapan di depan musholla Kelurahan Tungkal, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim. Berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya transaksi narkotika di kawasan tersebut, jajaran Satresnarkoba Polres Muara Enim langsung melakukan penyelidikan, Rabu (13/5/26).

Setelah memastikan ciri-ciri dan keberadaan pelaku, petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial MJ (35). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan di saku celana jeans pendek yang dikenakan pelaku, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitasnya.

Tidak berhenti di lokasi penangkapan, petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di tempat tinggal pelaku. Hasilnya, kembali ditemukan dua paket sabu lainnya beserta plastik klip bening yang disimpan di dalam sebuah kotak kain warna hitam di lantai dua kamar pelaku.

Baca Juga  Keadaan Darurat Jembatan Penghubung Dua Desa Di  Bitis Ambrol lagi

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,22 gram, satu ball plastik klip bening, satu kotak berbahan kain warna hitam, satu helai celana jeans pendek warna biru, serta satu unit handphone.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif pelaku diduga karena faktor ekonomi dan keterlibatan dalam peredaran narkotika untuk memperoleh keuntungan pribadi. Namun, polisi masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga  PPKM Level 4 di DKI Jakarta di Perpanjang, Bang Japar Jaktim Kordinasi Melalui Zoom Meeting Dengan Ketum Bang Japar Fahira Idris

Kasus ini menjadi pengingat bahwa narkoba selalu membawa akhir yang menyedihkan. Sesaat mungkin terlihat menjanjikan keuntungan, namun pada akhirnya hanya meninggalkan penyesalan, kehancuran keluarga, dan hilangnya masa depan.( jj.red)

iklan

iklan

Iklan

Iklan

Iklan Kosan