MUARAENIMONLINE.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muara Enim kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial E (48) beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ekstasi yang diduga akan diedarkan.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu A. Yurico, S.E., M.Si. menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di sebuah kontrakan di Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi dan mengetahui ciri-ciri pelaku, petugas bergerak melakukan penindakan,” ujar Iptu A. Yurico.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah kontrakan yang berada di Desa Karang Raja. Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka E (48), petugas menemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 21,05 gram dan 5 butir narkotika jenis ekstasi berlogo tulang warna pink dengan berat bruto 2,36 gram, beserta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan 1 helai tisu warna putih, 1 celana panjang jeans warna biru, 1 kotak rokok merek Marllong, serta 1 unit telepon genggam Oppo A15 yang diduga berkaitan dengan aktivitas tindak pidana tersebut. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Muara Enim guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, motif tersangka diduga menyimpan dan menguasai narkotika untuk diedarkan, sehingga penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Muara Enim. Saat ini penyidik masih melanjutkan proses penyidikan, mengirim barang bukti ke Bidlabfor Polda Sumatera Selatan untuk pemeriksaan laboratorium, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menyiapkan pemberkasan hingga pelimpahan perkara.
Polres Muara Enim juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkoba.(jj.red)













