Dua Pelaku Curas Diringkus Polsek Gelumbang

MUARAENIMONLINE.COM – Jajaran Unit Reskrim Polsek Gelumbang Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti berupa satu unit telepon genggam milik korban.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Gelumbang IPTU Budianto, S.H. menyampaikan bahwa kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial D.P. (18) dan B.J. (22). Keduanya berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Gelumbang setelah petugas memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan para pelaku di wilayah Desa Sebau, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.

Baca Juga  Jalan Sehat SMANSA CUP, Sinergitas İKA SMANSA dan SMA Unggulan

Peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 22.30 WIB di jalan umum Desa Kartamulia, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim. Korban, Muhammad Imron Arodi, saat itu sedang berboncengan sepeda motor bersama seorang rekannya ketika dihadang oleh tiga orang pelaku yang mengendarai sepeda motor.

IPTU Budianto menjelaskan, salah seorang pelaku diduga menodongkan benda yang menyerupai senjata api sambil mengancam korban dengan meminta sepeda motor dan telepon genggam milik korban. Korban kemudian berusaha menyelamatkan diri dengan mencabut kunci kontak sepeda motor dan melarikan diri bersama rekannya. Namun, pelaku berhasil membawa kabur satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A17, sedangkan upaya mengambil tas milik saksi tidak berhasil. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp19 juta.

Baca Juga  Pengabdian Masyarakat, Universitas Serasan Muara Enim: Refleksi dan Optimalisasi Tata Kelola Desa Ulak Bandung

Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Gelumbang berhasil mengidentifikasi keberadaan kedua tersangka. Atas perintah Kapolsek Gelumbang IPTU Budianto, S.H., Kanit Reskrim IPDA Andri Trisna, S.H., M.H. bersama tim segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan. Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke Polsek Gelumbang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A17 warna hitam yang merupakan milik korban.

IPTU Budianto menambahkan, motif kedua pelaku diduga karena ingin menguasai barang berharga milik korban untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan cara melawan hukum. Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat dalam aksi tersebut.

Baca Juga  Tim Voli Bukit Asam Jadi Kampiun Bupati Lahat Cup 2024

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Gelumbang dan dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polres Muara Enim mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat beraktivitas, khususnya pada malam hari, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti.(jj.red)

iklan

iklan

Iklan

Iklan

Iklan Kosan