Dugaan Korupsi Tata Kelola Kebun Sawit, Kantor PT R6B Sungai Rotan Muara Enim Digeledah Tim Penyidik

MUARAENIMONLINE.COM -Kantor PT Rumpun Enam Bersaudara (R6B) Cabang Palembang dan Cabang Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim, mendadak digeledah oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim,dan dikawal Tim Pam Inteljen Kejari Muara Enim bersama Polisi Militer TNI AD,dan Kodim 0404 Muara Enim.

Penggeledahan dilakukan menyusul adanya terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim Tahun 2016 sampai dengan tahun 2025.
Dalam keterangan persnya tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim Gunawan Wisnu Murdiyanto,SH MH, melalui Kasi Inteljen Kejari Muara Enim Arsitha Agustian, SH MH, mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan pada Kamis (25/06/2026) sekira pukul 15:00 WIb sampai dengan selesai bertempat di kantor PT. Roempoen Enam Bersaudara (R6B) Cabang Palembang dan Cabang Sungai Rotan.

Baca Juga  Kota Prabumulih Tegang, Dua Orang Tewas Mendadak

Penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kajari Muara Enim Nomor : Print : 02/L.6.15/Fd.1/06/2026 Tanggal 24 Juni 2026 dan Penetapan Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor: 142/Pid.B.Geledah/2026/PN Mre serta Penetapan Pengadilan Negeri Palembang
Nomor : 13/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Plg.

Dikatakannya, bahwa penggeledahan dilaksanakan di 2 (Dua)
lokasi yaitu Kantor PT. Roempoen Enam Bersaudara (R6B) Cabang Palembang dan Kantor PT. Roempoen Enam Bersaudara (R6B) Cabang Sungai Rotan,dan pelaksanaan penggeledahan tersebut, Tim Penyidik Tindak Pidana
Khusus bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ruangan, arsip, serta dokumen administrasi milik perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan tata kelola perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.

Baca Juga  Jelang Konferwil PWNU Sumsel, Nama Gus Amu Mencuat Jadi Ketua

“Hasil pemeriksaan tersebut, tim menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang dalam proses penyidikan,” ungkapnya.(26/06/2026).

Adapun Dokumen-dokumen yang disita selanjutnya diamankan sebagai
barang bukti dalam proses penyidikan serta dilakukan pendalaman oleh penyidik guna mengidentifikasi keterkaitan antara dokumen dengan dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, selama
periode tahun 2016 hingga tahun 2025.
Muara Enim, 25 Juni 2026,” pungkasnya.(jj.red)

iklan

iklan

Iklan

Iklan

Iklan Kosan