Fatwa Memiliki Wibawa Moral, Tetapi Bukan Vonis Negara

Oleh: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U. ( Pengamat Hukum dan Sosial ) dan Marshal ( Pengamat Sosial Budaya dan kebijakan Publik )

MUARAENIMONLINE.COM – Menjelang Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, ruang publik kembali dipenuhi berbagai fatwa, seruan keagamaan, dan pandangan para ulama yang menyentuh persoalan sosial, moral, hingga kebijakan negara.

Mulai dari fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai LGBT, pandangan para ulama yang mengharamkan korupsi bahkan disertai usulan pemberian hukuman seberat-beratnya kepada pelakunya, hingga keputusan Pimpinan Yayasan Pondok Pesantren Modern Al Husna Internasional Mayong, Jepara, Jawa Tengah, Dr. K.H.A. Mundoffar Al-Hafidz, M.Pd., yang menolak pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan pesantrennya dengan pertimbangan moral dan kekhawatiran terhadap potensi penyimpangan yang dinilai dapat membuka ruang terjadinya korupsi.

Terlepas dari perbedaan pandangan terhadap berbagai fatwa tersebut, satu pertanyaan fundamental patut diajukan: apakah fatwa mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dalam sistem hukum nasional Indonesia?
Pertanyaan ini menjadi penting agar masyarakat tidak mencampuradukkan antara kewibawaan moral yang lahir dari ajaran agama dengan kewenangan hukum yang dijalankan oleh negara.

Kesalahan memahami keduanya berpotensi menimbulkan kekeliruan dalam melihat posisi agama dan hukum dalam kehidupan berbangsa.

Fatwa: Pendapat Hukum, Bukan Putusan Pengadilan
Dalam tradisi Islam, fatwa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dinamika kehidupan umat.

Sejak dahulu, ketika masyarakat menghadapi persoalan yang belum ditemukan jawaban yang jelas dalam praktik kehidupan sehari-hari, mereka meminta penjelasan kepada ulama yang memiliki kapasitas keilmuan di bidang syariat.

Secara etimologis, kata fatwa berasal dari bahasa Arab al-fatwa (jamaknya fatawa), yang berarti petuah, nasihat, atau jawaban atas persoalan hukum.

Ensiklopedia Islam mendefinisikan fatwa sebagai penjelasan hukum yang diberikan seorang ahli agama terhadap suatu persoalan yang diajukan kepadanya.

Dalam ilmu usul fikih, fatwa dipahami sebagai pendapat hukum yang diberikan oleh seorang mujtahid atau faqih sebagai jawaban atas pertanyaan masyarakat.

Baca Juga  5 Unit Bedeng Dihuni 7 Kepala Keluarga di Kelurahan Tanjung Enim Lawang Kidul Ludes Terbakar

Karena itu, fatwa merupakan legal opinion, bukan putusan yang mempunyai kekuatan memaksa sebagaimana putusan hakim.

Ulama terkemuka Yusuf Al-Qaradawi menjelaskan bahwa fatwa adalah penjelasan hukum syariat terhadap suatu persoalan sebagai jawaban atas pertanyaan individu maupun kelompok.

Al-Jurjani mendefinisikannya sebagai jawaban terhadap persoalan hukum yang rumit (musykilat), sedangkan Az-Zamakhsyari menyebut fatwa sebagai penjelasan hukum syariat atas persoalan yang ditanyakan.

Pandangan tersebut dipertegas oleh Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin yang menyebut bahwa fatwa memiliki dua karakter utama.

Pertama, fatwa bersifat responsif, yakni lahir sebagai jawaban atas persoalan nyata yang muncul di tengah masyarakat.

Kedua, fatwa tidak memiliki kekuatan mengikat secara hukum positif. Masyarakat yang meminta fatwa, baik individu maupun lembaga, secara hukum negara tidak dapat dipaksa untuk melaksanakan isi fatwa tersebut.

Dengan demikian, fatwa memiliki kewibawaan moral dan keagamaan yang sangat kuat, tetapi bukan instrumen pemaksaan hukum negara.

Dari Masa Rasulullah hingga Negara Modern
Pada masa Rasulullah SAW, tidak terdapat pemisahan antara otoritas agama dan otoritas negara.

Rasulullah menjalankan fungsi sebagai nabi, kepala pemerintahan, sekaligus hakim.

Setiap keputusan beliau memiliki kekuatan syariat sekaligus kekuatan pemerintahan.

Namun setelah Rasulullah SAW wafat dan wilayah Islam berkembang semakin luas, fungsi-fungsi tersebut mulai terpisah.

Penyelesaian perkara dilakukan oleh khalifah atau hakim yang diangkat oleh negara, sedangkan persoalan-persoalan keagamaan yang muncul di tengah masyarakat banyak dijawab oleh para ulama melalui fatwa.

Fatwa tetap dihormati sebagai pedoman keagamaan, tetapi tidak otomatis berubah menjadi putusan pengadilan yang mengikat.

Model inilah yang kemudian berkembang di berbagai negara Muslim, termasuk Indonesia.

Baca Juga  TNI dan Unsur Forkopimcam Sambangi Polsek Lembak di Syukuran HUT Bhayangkara Ke-80

Kedudukan Fatwa dalam Sistem Hukum Nasional
Indonesia bukanlah negara agama, tetapi juga bukan negara sekuler yang memisahkan agama secara total dari kehidupan bernegara.

Pancasila, khususnya sila pertama, menempatkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai fondasi moral kehidupan bangsa.
Dalam konteks hukum nasional, fatwa dapat menjadi salah satu sumber pertimbangan dalam pembentukan hukum, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan umat Islam.

Pakar hukum Islam T.M. Hasbi Ash-Shiddieqy menjelaskan bahwa fatwa merupakan salah satu sumber pengembangan hukum Islam di samping Al-Qur’an dan Hadis.

Namun, fatwa tidak otomatis berubah menjadi hukum positif yang mengikat seluruh warga negara.

Agar mempunyai kekuatan mengikat, substansi fatwa harus terlebih dahulu diadopsi ke dalam peraturan perundang-undangan atau dijadikan pertimbangan oleh hakim dalam putusan pengadilan.

Di sinilah letak perbedaan mendasar antara fatwa dan hukum negara.

Fatwa adalah pendapat hukum keagamaan.

Sedangkan hukum positif lahir melalui mekanisme konstitusional yang diatur dalam sistem perundang-undangan Indonesia.

Peradilan Agama sebagai Ruang Konstitusional Hukum Islam
Indonesia telah memberikan ruang konstitusional bagi penerapan hukum Islam melalui keberadaan Peradilan Agama.

Lembaga ini memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara-perkara keperdataan bagi umat Islam, seperti perkawinan, perceraian, kewarisan, hibah, wasiat, wakaf, zakat, ekonomi syariah, dan perkara lain yang ditentukan oleh undang-undang.

Dalam menjalankan kewenangannya, hakim Peradilan Agama berpedoman pada Al-Qur’an, Hadis, Kompilasi Hukum Islam (KHI), peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, hingga yurisprudensi.

Artinya, yang memiliki kekuatan hukum mengikat adalah putusan hakim, bukan fatwa itu sendiri.

Fatwa dapat menjadi referensi ilmiah, pertimbangan moral, bahkan bahan pertimbangan hukum, tetapi tidak mempunyai kekuatan memaksa selama belum menjadi bagian dari sistem hukum positif Indonesia.

Baca Juga  Hendy Febrianysah Resmi Nahkhodai KORMİ Kabupaten Muara Enim

Jangan Mencampuradukkan Otoritas Moral dan Otoritas Negara
Perdebatan mengenai berbagai fatwa yang berkembang belakangan ini menunjukkan bahwa sebagian masyarakat masih sering mencampuradukkan antara kewajiban moral menurut agama dengan kewajiban hukum menurut negara.

Padahal keduanya memiliki ruang, fungsi, dan konsekuensi yang berbeda.

Fatwa hadir untuk membimbing hati nurani umat berdasarkan ajaran agama.

Sementara hukum negara hadir untuk mengatur seluruh warga negara berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Memahami perbedaan tersebut merupakan bagian dari pendidikan hukum dan pendidikan kewarganegaraan agar masyarakat tidak beranggapan bahwa setiap fatwa otomatis berubah menjadi hukum yang wajib dipatuhi oleh seluruh rakyat Indonesia.

Menjaga Keseimbangan Agama dan Negara
Di tengah semakin kompleksnya kehidupan berbangsa, fatwa tetap memiliki kedudukan yang sangat penting sebagai pedoman moral, etika, dan keagamaan bagi umat Islam.

Namun, dalam perspektif sistem hukum nasional Indonesia, fatwa bukanlah putusan pengadilan dan bukan pula peraturan perundang-undangan yang memiliki daya paksa.

Memahami kedudukan fatwa secara proporsional merupakan bagian dari upaya membangun budaya hukum yang sehat.

Negara hukum hanya akan berjalan dengan baik apabila masyarakat mampu membedakan antara otoritas moral yang dijalankan ulama, otoritas keagamaan yang hidup dalam masyarakat, dan otoritas konstitusional yang dijalankan oleh lembaga negara.

Pada akhirnya, fatwa tetap menjadi cahaya yang menerangi hati nurani umat dan membimbing kehidupan beragama.

Sementara itu, negara menjalankan kewibawaannya melalui hukum yang menjamin kepastian, keadilan, kemanfaatan, dan ketertiban bagi seluruh warga negara tanpa membedakan agama, suku, maupun golongan.

Menempatkan keduanya secara proporsional bukan hanya bentuk penghormatan terhadap agama, tetapi juga wujud kedewasaan dalam membangun Indonesia sebagai negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.(jj.red)

iklan

iklan

Iklan

Iklan

Iklan Kosan