Informasi Warga, Polres Muara Enim Ungkap Kasus Sabu di Lubuk Ampelas

MUARAENIMONLINE.COM – Berkat informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di sebuah bedeng kontrakan di Desa Lubuk Empelas, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Sabtu (24/10/2026) dini hari.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial M.W.A. (26) serta empat paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,20 gram. Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk timbangan digital dan telepon genggam.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu A. Yurico, S.E., M.Si., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di Desa Lubuk Empelas.

Baca Juga  Pemdes Gerinam Kec. Rambang Niru Adakan Sedekah Dusun.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Muara Enim segera melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang diterima. Setelah melakukan serangkaian upaya penyelidikan, petugas bergerak ke sebuah bedeng kontrakan di desa tersebut dan melakukan penggerebekan pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 00.20 WIB.

Di lokasi, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial M.W.A. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap badan, pakaian, serta tempat tertutup lainnya. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan empat paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,20 gram.

Selain barang yang diduga narkotika tersebut, polisi turut mengamankan satu kotak plastik, satu bal plastik klip bening, satu unit timbangan digital, serta satu unit telepon genggam merek Samsung Galaxy A06 berwarna abu-abu.

Baca Juga  Tokoh Pemuda Sumsel Ini Optimis Herman Deru Gubernur Sumsel 2 Periode

Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, penyidik melanjutkan proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan tersangka, pengiriman barang bukti ke Bidlabfor Polda Sumatera Selatan untuk pemeriksaan laboratorium, koordinasi dengan jaksa penuntut umum, serta penyusunan berkas perkara untuk dilimpahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Wujud Apresiasi Fahira Idris, Organisasi Bang Japar Koncam Cakung Berikan Piagam Penghargaan Kepada Danramil 06/Cakung

Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkotika. Sinergi antara warga dan aparat penegak hukum diharapkan terus diperkuat demi melindungi generasi muda serta menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat, Polres Muara Enim mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi yang dapat membantu upaya pemberantasan narkotika melalui saluran resmi kepolisian, dengan tetap mengutamakan keselamatan dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.(jj.red)

iklan

iklan

Iklan

Iklan

Iklan Kosan