Jangan Keliru Mencari Keadilan: Pentingnya Kompetensi Absolut Dalam Penanganan Perkara

Oleh: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U. (Pengamat Hukum, Mantan Advokat Era 1980-an) dan Marshal ( Pengamat Sosial Budayan dan Kebijakan Publik )

MUARAENIMONLINE.COM – Mencari keadilan merupakan hak setiap warga negara. Namun dalam praktik hukum, keadilan tidak cukup hanya dicari dengan mengajukan gugatan atau perkara ke pengadilan.

Ada prinsip mendasar yang sering luput dari perhatian masyarakat, yaitu bahwa setiap perkara harus diajukan kepada pengadilan yang benar-benar berwenang untuk memeriksanya.

Kesalahan dalam menentukan pengadilan yang berwenang bukan sekadar persoalan administratif. Kesalahan tersebut dapat berakibat pada tidak diterimanya gugatan, batalnya proses pemeriksaan, atau bahkan lahirnya putusan yang tidak memiliki kekuatan hukum sebagaimana mestinya.

Karena itu, memahami persoalan kewenangan pengadilan merupakan langkah awal yang sangat penting dalam mencari keadilan.

Dalam sistem hukum Indonesia dikenal dua bentuk kewenangan pengadilan, yaitu kompetensi absolut dan kompetensi relatif.

Kompetensi absolut adalah kewenangan suatu lingkungan peradilan untuk memeriksa dan mengadili jenis perkara tertentu sebagaimana ditentukan oleh undang-undang.

Sementara kompetensi relatif berkaitan dengan wilayah hukum atau daerah hukum pengadilan yang berwenang memeriksa suatu perkara.

Di antara kedua konsep tersebut, kompetensi absolut memiliki arti yang sangat mendasar karena menyangkut batas kewenangan antarlingkungan peradilan.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan sistem peradilan Indonesia, kekuasaan kehakiman dilaksanakan melalui empat lingkungan peradilan, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara.

Baca Juga  Curi Ponsel Saat Pemilik Rumah Terlelap Tidur, Tim Tarantula Polsek Rambang Niru Berhasil Ringkus Pelaku

Masing-masing lingkungan peradilan tersebut memiliki kewenangan yang berbeda. Peradilan Umum memeriksa perkara-perkara yang bersifat umum, baik pidana maupun perdata.

Adapun Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara menangani perkara-perkara tertentu yang secara khusus ditentukan oleh undang-undang.

Karena objek dan subjek perkara yang ditangani berbeda, maka masing-masing lingkungan peradilan tersebut juga memiliki hukum acara yang berbeda. Dengan kata lain, perkara yang menjadi kewenangan peradilan khusus harus diselesaikan melalui hukum acara khusus, dan tidak dapat begitu saja dialihkan ke peradilan umum.

Di sinilah pentingnya memahami kompetensi absolut.

Sebab tidak semua perkara dapat diperiksa oleh Pengadilan Negeri hanya karena dianggap berkaitan dengan persoalan perdata atau sengketa hak.

Memang terdapat asas yang menyatakan bahwa hakim tidak boleh menolak perkara yang diajukan kepadanya.

Namun asas tersebut tidak dapat dipahami secara mutlak. Hakim hanya wajib memeriksa perkara yang berada dalam ruang lingkup kewenangannya.

Sebaliknya, apabila suatu perkara ternyata berada di luar kompetensi absolut pengadilan yang bersangkutan, hakim justru wajib menyatakan dirinya tidak berwenang.

Sikap demikian bukanlah bentuk penolakan terhadap keadilan, melainkan bentuk penghormatan terhadap sistem hukum yang telah diatur oleh undang-undang.

Prinsip ini telah lama ditegaskan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui berbagai putusan yang kemudian menjadi yurisprudensi.

Baca Juga  Rumah Makuri Terbakar,  Polisi Cek TKP

Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 677 K/Sip/1972 tanggal 20 Desember 1972 ditegaskan bahwa:

“Suatu perkara yang tunduk pada suatu hukum acara yang bersifat khusus tidak dapat digabungkan dengan perkara lain yang tunduk pada hukum acara yang bersifat umum, sekalipun kedua perkara itu erat hubungannya satu sama lain.”

Yurisprudensi tersebut memberikan pesan yang jelas bahwa perkara yang tunduk pada hukum acara khusus harus tetap diperiksa melalui mekanisme khusus yang telah ditentukan.

Kedekatan hubungan dengan perkara lain tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan batas-batas kewenangan peradilan.

Prinsip yang sama juga terlihat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1130 K/Sip/1972 tanggal 12 Desember 1972.

Dalam putusan tersebut ditegaskan bahwa sebelum sengketa hak milik antara para ahli waris diperiksa oleh Pengadilan Umum, terlebih dahulu harus ditentukan siapa ahli waris yang sah dan berapa bagian masing-masing ahli waris oleh Pengadilan Agama.

Putusan ini menunjukkan bahwa sengketa waris dan sengketa hak milik yang lahir dari warisan tidak selalu dapat diperiksa secara bersamaan oleh satu pengadilan. Persoalan kewarisan terlebih dahulu harus memperoleh kepastian hukum melalui Peradilan Agama, karena penentuan ahli waris dan bagian waris merupakan kewenangan absolut lembaga tersebut.

Baca Juga  Bukit Asam (PTBA) dan KAI Logistik Teken Kerja Sama Jasa Bongkar Muat Batu Bara

Barulah setelah status para ahli waris dan hak masing-masing ditetapkan, sengketa lanjutan yang berkaitan dengan objek warisan dapat diperiksa sesuai kewenangan pengadilan yang berhak mengadilinya.

Dari sudut pandang teori hukum, prinsip tersebut merupakan penerapan asas lex specialis derogat legi generali, yaitu hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.

Ketika undang-undang telah menentukan adanya forum khusus dan hukum acara khusus, maka mekanisme itulah yang wajib didahulukan.

Pada akhirnya, kompetensi absolut bukanlah sekadar persoalan teknis hukum acara.

Ia merupakan instrumen penting untuk menjaga tertib peradilan, menghindari tumpang tindih kewenangan, serta menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.

Karena itu, sebelum mengajukan suatu perkara ke pengadilan, hal pertama yang harus dipastikan bukanlah seberapa kuat argumentasi hukum yang dimiliki, melainkan apakah perkara tersebut diajukan kepada pengadilan yang memang berwenang untuk mengadilinya.

Sebab dalam negara hukum, keadilan tidak hanya ditentukan oleh benar atau salahnya suatu perkara. Keadilan juga ditentukan oleh ketepatan forum dan prosedur yang digunakan untuk mencarinya.

Salah memilih pengadilan berarti berisiko tersesat dalam proses hukum yang panjang dan melelahkan.

Maka, sebelum mencari keadilan, pastikan terlebih dahulu bahwa keadilan itu dicari di tempat yang benar.(jj.red)

iklan

iklan

Iklan

Iklan

Iklan Kosan