MUARAENIMONLINE.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim melaksanakan kegiatan tahap 2, yakni menerima penyerahan Tersangka (TSK) dan Barang Bukti (BB) dari Penyidik Polres Muara Enim yang diterima dan dihadiri langsung oleh Tim Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejari Muara Enim Krisdiyanto, SH,MH, beserta Kasubsi Penuntutan Tindak Pidana Khusus Kejari Muara Enim Septian Anugerah Perkasa, SH, pada Rabu (29/10/2025) bertempat dikantor Kejari Muara Enim.
Diketahui, bahwa penyerahan Tersangka (TSK) dan Barang Bukti (BB) dari Penyidik Polres Muara Enim tersebut, terkait dugaan kasus korupsi pengelolaan keuangan Desa Darmo Kasih Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2017 s/d 2021 atas nama Tersangka berinisial F.
Akibat perbuatan Tersangka (TSK) ‘F’, mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp. 451.836.120,08 (Empat Ratus Lima Puluh Satu Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Enam ratus Dua Puluh Lima Rupiah Delapan Sen). Namun, terdapat telah dikembalikan oleh tersangka sebesar Rp. 109.705.000,- sehingga Kerugian Keuangan Negara/Daerah menjadi Rp. 342.131.120,08 (Tiga Ratus Empat Puluh Dua Juta Seratus Tiga Puluh Satu Ribu Seratus Dua Puluh Rupiah Nol Delapan Sen).
Sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Muara Enim atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Desa Darmo Kasih Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2017 s/d 2021.
Sementara atas perbuatannya tersebut, tersangka didakwakan telah melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diperbaharui dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan UU No.31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diperbaharui dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Demikian dijelaskan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim melalui siarannya pada Rabu (29/10).(jj.red)







