MUARAENIMONLINE.COM – Dalam siaran persnya pada Senin (100/11/2025) dengan Nomor :PR -40 /L.6.2/Kph.2/11/2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Sumsel melakukan penyidikan terkait dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pemberian Kredit Usaha Mikro (KUR) dan Pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) kepada salah satu Bank Plat Merah kantor Cabang pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim Tahun 2022 sampai dengan 2023.
Demikian dijelaskan oleh Kapala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel dengan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Tanggal 29 Oktober 2025.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kajati) Sumsel Dr Ketut Sumedana,SH, MH, didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH,MH, menerangkan, bahwa selanjutnya setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, kemudian proses penanganan perkara dinaikkan ke tingkat penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 03 November 2025.
Lanjutnya, bahwa dalam rangkaian kegiatan Penyidikan telah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 31 (tiga puluh satu) orang (pihak bank sebanyak 6 orang, dan dari pihak nasabah sebanyak 25 orang).
“Adapun Estimasi Kerugian Negara sebesar Rp. 12.210.000.000,- (dua belas milyar dua ratus sepuluh juta rupiah),” demikian disampaikan Kasi Penerangan hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Senin (10/11/2025).(jj.red).







