- Penulis: Zainul Marzadi, SH,. MH / Ketua PSM Kecamatan Prabumulih Utara / Dosen Universitas Serasan
MUARAENIMONLINE.COM – Sebelumnya telah dibahas Marga Rambang Berada di Kabupaten Muara Enim dan Kota Prabumulih kini kita akan uraikan Marga Rambang yang ada di Kabupaten Ogan Ilir Suku Rambang (Rambang; Jawi: ملايو رمبڠ) adalah salah satu kelompok etnis yang mayoritas bermukim di Provinsi Sumatera Selatan. Masyarakat Melayu Rambang mendiami wilayah Kota Prabumulih, Kabupaten Muara Enim yang tersebar di wilayah Kecamatan Rambang, Kecamatan Rambang Niru, Kecamatan Empat Petulai Dangku dan Kecamatan Lubai, serta Kabupaten Ogan Ilir di Kecamatan Rambang Kuang dan daratan yang masih bersinggungan dengan Sungai Rambang.
Dalam Kesehariannya suku Melayu Rambang berbicara menggunakan bahasa Melayu Rambang. Bahasa Melayu Rambang sendiri merupaka bahasa yang tergabung dalam kelompok Bahasa Melayu Tengah yang berdialek “E” pada setiap akhir kata.
Rambang IV Suku adalah salah satu marga yang ada di Sumatera Selatan, khususnya di wilayah Ogan Ilir. Marga ini merupakan bagian dari pembagian wilayah administratif tradisional yang pernah ada di Sumatera Selatan dan sekitarnya ¹.
Struktur Pemerintahan Marga Rambang
Marga Rambang IV Suku dipimpin oleh seorang Pesirah yang membawahi berbagai kepala dusun atau kerio. Dalam struktur pemerintahan marga, terdapat juga dewan marga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap pesirah dan dapat membuat peraturan adat yang berlaku di marga.
Lokasi Marga Rambang IV Suku terletak di wilayah Ogan Ilir dan memiliki beberapa desa, antara lain ²:
1. Desa di Rambang Kuang:
2. Kayu Ara
3. Sukananti
4. Tanjung Bulan
5. Tanjung Miring
6. Sunur
7. Tambang Rambang
8. Tanggai
9. Sukananti
Suku Rambang sendiri memiliki populasi signifikan di Sumatera Selatan dan merupakan salah satu kelompok etnis yang mayoritas bermukim di provinsi tersebut ³.
Hubungan dengan Suku Lain
Suku Rambang juga memiliki hubungan sosial dengan suku lain, seperti Suku Bali dan Suku Jawa, seperti yang terlihat dalam penelitian di Desa Air Enau, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim ⁴.
” Marga” dalam arti pemerintahan yang pernah berlaku di pedalaman Palembang (Sumatera Selatan), tidak bosan bosannya, karena sampai sekarang masih ada suara suara yang masih ingin mengembalikan sistem pemerintahan marga dimaksudkan, baik di kalangan masyarakat umumnya maupun elit elit yang berada di level pemerintahan.
Marga dalam makna ” Sistem Pemerintahan” adalah rekayasa pemerintah kolonial Belanda untuk menguasai wilayah dusun dan marga ( dlm arti geneologis) guna mereka memperlancar politik kolonial nya. Tentu pertanyaan kita: kenapa ini yang harus diungkapkan kembali ( alias dihidupkan kembali).
Untuk mengenang sejarah nya kita uraikan secara singkat bermula dari adanya pemerintahan kolonial. Yang sebelumnya mungkin akan dibahas lain kesempatan.
Berdasarkan catatan sejarah untuk memantapkan pemerintahan nya, kolonial Belanda membuat aturan aturan yang menentukan kepastian status marga dan kepala marga.Tahun 1919 keluarlah ” Inlandsche Gemeente Ordonantie” untuk Keresidenan Palembang diatur dalam Stbld 1919 no 814, yang kemudian disempurnakan lagi dengan stbld 1922 no 436.
Berdasarkan sejarah Inlandsche Gemeente Ordonantie untuk Jawa dan Madura serta Inlandsche Gemeente Ordonantie Buitengewesten untuk luar Jawa dan Madura dibuat berdasarkan laporan Muntinge tanggal 14 Juli 1914 kepada Gubernur Raffles waktu Pemerintahan Inggris.
Marga Rambang diatur berdasarkan Inlandsche Gemeente Ordonansi (IGO) yang dikeluarkan oleh pemerintah kolonial Belanda. IGO ini dibuat untuk mengatur pemerintahan lokal di Indonesia, termasuk di Sumatera Selatan.
Sejarah Pembentukan Marga
Marga sebagai kesatuan masyarakat hukum adat di Sumatera Selatan sebenarnya sudah ada sebelum kedatangan Belanda. Namun, Belanda kemudian memanfaatkan keberadaan marga untuk memperlancar pemerintahan kolonial mereka
Peran IGO dalam Pembentukan Marga
Inlandsche Gemeente Ordonansi( IGO ) memainkan peran penting dalam pembentukan marga sebagai kesatuan pemerintahan lokal. IGO untuk Keresidenan Palembang dimuat dalam Stbld 1919 no 814, yang kemudian disempurnakan lagi dengan Stbld 1922 no 436. Peraturan ini memungkinkan Belanda untuk mengontrol dan mengawasi pemerintahan lokal di Sumatera Selatan .
Inlandsche Gemeente Ordonantie Buitengewesten ( 1938 no. 490 Jo stbld 1938 no 681 ) yang berlaku untuk luar Jawa dan Madura.
Perubahan Status Marga
Setelah Indonesia merdeka, status marga sebagai kesatuan pemerintahan lokal berubah. Undang-undang Nomor 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa menghapuskan marga sebagai kesatuan pemerintahan, tetapi masih mengakui keberadaan marga sebagai kesatuan masyarakat hukum adat. Gubernur Sumatera Selatan kemudian mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 142/KPTS/III/1983 yang menghapuskan marga sebagai kesatuan pemerintahan, tetapi tetap mengakui keberadaan lembaga adat ³.
Refrensi:
1. https://www.kotaprabumulih.go.id/sejarah-kota-prabumulih/
2. https://www.wikiwand.com/id/articles/Suku_Rambang
3. https://www.kabarpatroli.id/2023/04/sejarah-rambang-niru-dan-dusun-jemenang.html
Catatan: Redaksi menerima dalam bentuk tulisan, untuk isi merupakan tanggung jawab Penulis







