Memperingati Hari Konservasi Alam Nasional

  • Penulis: Zainul Marzadi, SH, MH
  • Dosen Universitas Serasan

MUARAENIMONLINE.COM – Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) dimulai pada tanggal 10 Agustus setiap tahunnya. Peringatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam melestarikan ekosistem alam Indonesia. HKAN juga menjadi momentum untuk mengampanyekan pentingnya konservasi alam bagi kesejahteraan masyarakat.

Sebelum kita lajut membahas Konservasi ex situ (secara harfiah berarti “konservasi di luar habitat”) adalah proses melindungi spesies, varietas, atau jenis tumbuhan atau hewan yang terancam punah di luar habitat aslinya. Misalnya, dengan memindahkan sebagian populasi dari habitat yang terancam dan menempatkannya di lokasi baru, sebuah lingkungan buatan yang mirip dengan habitat alami hewan tersebut dan dalam pengawasan manusia, seperti taman zoologi atau suaka margasatwa.

Sejak tahun 2009 setiap tanggal 10 Agustus diperingati sebagai Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN). Perayaan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia kala itu, Susilo Bambang Yudhoyono, dengan tujuan untuk mengampanyekan pentingnya konservasi alam bagi kesejahteraan masyarakat, di samping untuk mengedukasi dan mengajak masyarakat berperan aktif dalam menyelamatkan ekosistem alam.

Menurut ahli, konservasi alam dapat didefinisikan sebagai berikut:
Menurut IUCN (International Union for Conservation of Nature)
Konservasi alam adalah “perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengorbankan kemampuan generasi masa depan untuk memenuhi kebutuhan mereka”.

Menurut Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Konservasi alam adalah ” Pengelolaan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya untuk menjamin kelestarian dan keberlanjutan fungsi ekosistem dan sumber daya alam hayati”.

Definisi konservasi alam menurut ahli:
1. Richard B. Primack: Konservasi alam adalah upaya untuk memelihara dan melindungi keanekaragaman hayati, ekosistem, dan proses-proses alam yang penting untuk keberlangsungan hidup manusia dan makhluk lainnya.

2. Michael E. Soulé: Konservasi alam adalah upaya untuk melestarikan dan memulihkan keanekaragaman hayati dan proses-proses ekologis yang penting untuk keberlangsungan hidup spesies dan ekosistem.

3. G. Evelyn Hutchinson: Konservasi alam adalah upaya untuk memelihara dan melindungi ekosistem dan keanekaragaman hayati, serta mempromosikan pemahaman dan penghargaan terhadap alam.

Definisi-definisi tersebut diuraian diatas menekankan pentingnya melestarikan keanekaragaman hayati, ekosistem, dan proses-proses alam untuk keberlangsungan hidup manusia dan makhluk lainnya. Konservasi alam juga melibatkan upaya untuk memulihkan dan memelihara keseimbangan ekosistem yang terganggu oleh aktivitas manusia.

Dalam pengertian yang lebih luas, konservasi alam mencakup upaya untuk melindungi dan melestarikan keanekaragaman hayati, ekosistem, dan sumber daya alam lainnya, serta mempromosikan penggunaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan bertanggung jawab untuk kepentingan generasi sekarang dan masa depan.

Baca Juga  Konflik Timur Tengah Merambah ke SPBU: Ketika Perang Jauh Bikin Indonesia Geger

Kesimpulan Pengertian Konservasi alam ;
“ Upaya untuk melestarikan dan melindungi sumber daya alam dari kerusakan dan kepunahan, serta mempromosikan penggunaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan bertanggung jawab”.

Sejarah HKAN( Hari Konsevasi Alam Nasional ) sendiri berakar dari upaya konservasi alam yang sudah ada sejak zaman kolonial Belanda, tepatnya pada tahun 1937. Kemudian, pemerintah Indonesia mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2009 untuk menetapkan tanggal 10 Agustus sebagai Hari Konservasi Alam Nasional.

Dengan penetapan kawasan konservasi alam di Indonesia sudah ada sebelum negara ini ada. Tepatnya dimulai pada tahun 1937 di masa Pemerintahan Kolonial Hindia Belanda yang membentuk suatu badan bernama ”Natuur Bescherming afseling Ven’s Lands Flantatuin” yang mempunyai tugas pokok dan fungsi untuk mengawasi cagar alam dan suaka margasatwa, serta mengusahakan anggaran dan penambahan pegawai.

Hal ini didukung dengan jumlah kawasan konservasi seluas 27.048.933,11 Ha: yang meliputi area teresterial dan perairan; berupa 212 unit Cagar Alam, 80 unit Suaka Margasatwa, 54 unit Taman Nasional, 133 unit Taman Wisata Alam, 36 unit Taman Hutan Raya, 11 unit Taman Buru, serta 34 unit Kawasan Suaka Alam-Kawasan Pelestarian Alam atau kawasan konservasi yang belum ditetapkan fungsinya secara definitif (Statistik Dirjen KSDAE, 2022)

Rintangan terbesar yang dihadapi dalam pengelolaan kawasan konservasi ini adalah para “invisible hand” yang alih-alih bersembunyi, namun kini tanpa malu-malu menampakkan wajah mereka dalam bentuk oligarki yang bertumpu pada tiga kaki kekuasan; pengusaha, partai politik, dan militerisme. Ini adalah persoalan sulit, rumit, dan pelik karena kuasa oligarki yang berjejaring secara sistematis dengan relasi kekuasaan politik pusat dan daerah yang memiliki daya rusak yang masif; dan tentu saja bersifat esktraktif cum destruktif.

Pengaturan evaluasi lingkungan hidup terhadap pasca tambang batu bara di Indonesia tercantum dalam beberapa peraturan perundang-undangan, yaitu ;
1. Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 100 menyebutkan bahwa pemegang IUP dan IUPK wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang.

2. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

3. Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang.

Dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2020, Pasal 161B ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK-nya dicabut atau berakhir dan tidak melaksanakan reklamasi dan/atau pasca-tambang, serta tidak menempatkan dana jaminan reklamasi dan/atau dana jaminan pasca-tambang, akan dikenakan sanksi pidana berupa ¹:
1. Pidana penjara paling lama 5( Lima ) tahun
2. Denda maksimal Rp100.000.000.000.-( Seratus miliar )
Selain itu, peraturan ini juga mencakup sanksi tambahan berupa pembayaran dana yang harus digunakan untuk melaksanakan kewajiban reklamasi dan/atau pasca-tambang yang belum dipenuhi oleh perusahaan tersebut. .
Pendekatan yang humanis ini juga sebelumnya sudah pernah ditulis oleh mantan Direktur Jenderal KSADE, Wiratno, yang menyebutnya sebagai 10 cara baru dalam mengelola kawasan konservasi di Indonesia, di antaranya memposisikan masyarakat sebagai subyek atau pelaku utama dalam berbagai model pengelolaan kawasan. Juga penghormatan pada HAM, di mana cara dalam mengelola kawasan konservasi ini harus mempertimbangkan prinsip-prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Baca Juga  Vakum Selama 5 Tahun, Musda KNPI Muara Enim Tahun 2022 Di Gelar

Kemudian membangun kerjasama lintas Eselon 1 di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kerjasama lintas kementerian, serta penghormatan nilai budaya dan adat (Wiratno, 2018)
Di tengah permasalahan yang sedang dihadapi di kawasan konservasi, tentu saja tanggung jawabnya tidak hanya bisa diserahkan kepada satu pihak atau lembaga, namun harus melibatkan banyak pihak atau multi pemangku kepentingan.

Sebagaimana yang menjadi tujuan awal dari penetapan Hari Konservasi Alam Nasional, yaitu mengampanyekan pentingnya konservasi alam bagi kesejahteraan masyarakat, dan juga mengedukasi dan mengajak masyarakat berperan aktif dalam menyelamatkan ekosistem alam; maka diperlukan sebuah gerakan kolaborasi untuk menyelamatkan kawasan konservasi kita; menyelamatkan bumi dari ancaman kepunahan spesies, sekaligus dari ancaman kerusakan.

Kebijakan konservasi alam di sekitarnya mencakup beberapa upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat. Berikut beberapa contoh :
1. Penetapan Kawasan Konservasi: Pemerintah telah menetapkan kawasan konservasi seperti Cagar Alam Sungai Betara Bukit Tambi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang bertujuan melindungi keanekaragaman hayati dan ekosistem.

2. Pengelolaan Kawasan Konservasi: Pemerintah dan masyarakat bekerja sama untuk mengelola kawasan konservasi, seperti workshop pengelolaan KSA Sungai Betara/Bukit Tambi yang bertujuan merumuskan solusi permasalahan pengelolaan kawasan konservasi.

3. Pelatihan dan Penelitian: Pemerintah dan lembaga penelitian melakukan pelatihan dan penelitian untuk meningkatkan kesadaran dan kemampuan masyarakat dalam konservasi alam, seperti Training Kehutanan dan Lingkungan di Kabupaten Muara Enim.

4. Pemantauan dan Evaluasi: Pemerintah melakukan pemantauan dan evaluasi konservasi sumber daya mineral di daerah Kabupaten Muara Enim untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

5. Pengembangan Ekowisata: Meskipun tidak ada informasi spesifik tentang pengembangan ekowisata di Kabupaten Muara, potensi pengembangan ekowisata dapat menjadi salah satu upaya konservasi alam yang berkelanjutan.

Baca Juga  Program Ketahanan Pangan Nasional Kapolsek Rambang Dangku Hadiri Panen Raya Jagung

Di tengah permasalahan yang sedang dihadapi di kawasan konservasi, tentu saja tanggung jawabnya tidak hanya bisa diserahkan kepada satu pihak atau lembaga, namun harus melibatkan banyak pihak atau multi pemangku kepentingan. Sebagaimana yang menjadi tujuan awal dari penetapan Hari Konservasi Alam Nasional, yaitu mengkampanyekan pentingnya konservasi alam bagi kesejahteraan masyarakat, dan juga mengedukasi dan mengajak masyarakat berperan aktif dalam menyelamatkan ekosistem alam; maka diperlukan sebuah gerakan kolaborasi untuk menyelamatkan kawasan konservasi kita; menyelamatkan bumi dari ancaman kepunahan spesies, sekaligus dari ancaman kerusakan.
1. Dampak Positif Memperingati Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN):
1. Meningkatkan Kesadaran Masyarakat: Memperingati HKAN dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya konservasi alam dan perlindungan lingkungan.

2. Mempromosikan Pelestarian Keanekaragaman Hayati: HKAN dapat mempromosikan upaya pelestarian keanekaragaman hayati dan ekosistem yang penting untuk keberlangsungan hidup manusia dan makhluk lainnya.

3. Menginspirasi Aksi Konservasi: Peringatan HKAN dapat menginspirasi masyarakat untuk melakukan aksi konservasi dan perlindungan lingkungan, seperti penanaman pohon, pembersihan lingkungan, dan lain-lain.

4. Meningkatkan Partisipasi Masyarakat: HKAN dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya konservasi alam dan perlindungan lingkungan.

2. Dampak Negatif Memperingati Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN):
1. Kurangnya Implementasi: Peringatan HKAN mungkin hanya bersifat seremonial dan tidak diikuti dengan implementasi yang nyata dalam upaya konservasi alam.

2. Kurangnya Dampak Jangka Panjang: Peringatan HKAN mungkin tidak memiliki dampak jangka panjang yang signifikan dalam upaya konservasi alam jika tidak diikuti dengan aksi yang berkelanjutan.

3. Ketergantungan pada Momentum: Peringatan HKAN mungkin hanya meningkatkan kesadaran dan aksi konservasi pada saat peringatan saja, namun tidak berkelanjutan setelah peringatan selesai.

Dengan memahami dampak positif dan negatif memperingati HKAN, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas peringatan HKAN dalam mempromosikan konservasi alam dan perlindungan lingkungan.
Semoga Tulisan ini dapat menginPirasi kita semua sadar akan Alam lingkungan kita Amiin Ya yabbal Almiin.

Reprensi ;
1. https://biodiversitywarriors.kehati.or.id/opini/hari-konservasi-alam-nasional-dan-jalan-terjal-pengelolaannya
2. https://adoc.pub/pemantauan-dan-evaluasi-konservasi-sumber-daya-mineral-di-da151723312820983.html
3. Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
4. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
5. Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang
6. Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2009 untuk menetapkan tanggal 10 Agustus sebagai Hari Konservasi Alam Nasional

iklan

iklan

Iklan

Iklan

Iklan Kosan