OTT Camat dan Kades di Lahat, Dua Tersangka Resmi Ditahan, Kejati Sumsel Beberkan Modus dan Pasal Yang Dilanggar

MUARAENIMONLINE.COM – Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat bersama Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, pada Kamis (24/07/2025), Kejati Sumsel menyampaikan perkembangan terbaru kasus tersebut dalam siaran pers resmi, Jumat (25/07/2025).

Diketahui sebelumnya, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel telah mengamankan satu orang ASN dari Kantor Camat Pagar Gunung, satu orang Ketua Forum Kepala Desa (Kades), dan 20 orang Kepala Desa dari wilayah Kecamatan Pagar Gunung.

Pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumsel Nomor: PRINT-17/L.6/Fd.1/07/2025, tertanggal 24 Juli 2025.

Kepala Kejati Sumsel, Dr. Yulianto, SH, MH, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, menyampaikan bahwa dari hasil penyidikan, telah dikumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Berdasarkan hal tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:

Baca Juga  MIO DPW DKI Jakarta, Halal Bihalal Di Sakura Garden City Cipayung

1. N – Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-19/L.6.5/Fd.1/07/2025, tanggal 25 Juli 2025.

2. JS – Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-20/L.6.5/Fd.1/07/2025, tanggal 25 Juli 2025.

 

Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, mulai 25 Juli 2025 hingga 13 Agustus 2025.

Dugaan Pasal yang Dilanggar

Para tersangka disangkakan melanggar:

Primair:

Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Momen Dramatis Gol Penentu Kemenangan Timnas Vs Bangladesh Bungkam Malaysia 

Subsidair:

Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau:

Pasal 12 huruf e, atau

Pasal 11, UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saksi dan Fakta Tambahan

Hingga kini, sekitar 20 orang telah diperiksa sebagai saksi. Dari hasil penyidikan juga ditemukan bahwa perbuatan para tersangka tidak hanya dilakukan pada tahun 2025, tetapi juga pada tahun-tahun sebelumnya.

“Saat ini tim penyidik masih mendalami dugaan aliran dana ke aparat penegak hukum (APH). Melalui jalur Intelijen dan Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara), Kejaksaan akan mendampingi seluruh Kepala Desa dalam pengelolaan dana desa agar terwujud tata kelola yang antikorupsi,” ujar Kajati Sumsel melalui Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari.

Baca Juga  PT SBS Pioner Berikan CSR BPJS Ketenagakerjaan Non ASN

Modus Operandi

Modus yang digunakan para tersangka yakni dengan alasan untuk membiayai kegiatan forum, seperti kegiatan sosial dan silaturahmi dengan instansi pemerintah. Ketua dan Bendahara Forum Kades meminta para kepala desa untuk melakukan iuran tahunan sebesar Rp7.000.000. Tahap awal, para Kades telah menyerahkan iuran sebesar Rp3.500.000 per desa.

Dana tersebut diambil dari Anggaran Dana Desa (ADD), yang merupakan bagian dari keuangan negara.

“Walaupun kerugian negara yang ditimbulkan terbilang kecil, yakni sekitar Rp65.000.000, namun tindakan ini berdampak pada tidak sampainya dana pembangunan kepada masyarakat desa yang membutuhkan,” tegas Vanny.

iklan

iklan

Iklan

Iklan

Iklan Kosan