Pelaku Narkoba Ditangkap Saat Berada Disebuah Rumah di Kampung II Muara Enim

MUARAENIMONLINE.COM – Satresnarkoba Polres Muara Enim kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pelaku berinisial B (31) berhasil diamankan petugas saat berada di sebuah rumah di Kampung II, Dusun Muara Enim, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, pada Rabu (3/6/2026).

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu A. Yurico, S.E., M.Si. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pria yang diduga menguasai narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan dan ciri-ciri pelaku, petugas langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan pria berinisial B yang saat itu sedang berada di rumah tersebut.

Baca Juga  Jenderal TNI Dudung Abdurachman Resmi Menjabat Kasad

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan tempat kejadian perkara.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,32 gram yang sedang dipegang oleh pelaku menggunakan tangan kanannya,” ujar Iptu A. Yurico.

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam serta satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku. Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik dan berada dalam penguasaan pelaku saat dilakukan penangkapan.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Muara Enim guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga akan mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan untuk dilakukan pemeriksaan serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga  Jum'at Berbagi Kapolsek LAKI Ajak Makan-Makan Tukang Ojek, Becak dan Pemulung

Atas perbuatannya, pelaku inisial B (31) dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Nasional, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun.

Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Muara Enim.(jj.red).

iklan

iklan

Iklan

Iklan

Iklan Kosan