Pembangunan Jangan Mengubur Tanah Adat Marga Rambang: Kemajuan Tanpa Keadilan Hanya Akan Melahirkan Konflik

Oleh: Zainul Marzadi, S.H., M.H. (Dosen Universitas Serasan) dan Marshal (Pengamat Sosial Budaya dan Hukum Adat Indonesia)

MUARAENIMONLINE.COK – Pembangunan adalah keniscayaan. Setiap daerah membutuhkan investasi, infrastruktur, kawasan industri, serta pertumbuhan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kota Prabumulih sebagai salah satu kota strategis di Sumatera Selatan juga sedang bergerak menuju arah tersebut.

Jalan dibangun, kawasan permukiman berkembang, aktivitas perdagangan meningkat, dan ruang investasi semakin terbuka.

Namun, di tengah semangat mengejar kemajuan, terdapat satu pertanyaan mendasar yang tidak boleh diabaikan: apakah pembangunan akan menjadi jalan menuju kesejahteraan bersama, atau justru mengikis akar sejarah masyarakat yang telah lebih dahulu hidup di atas tanah itu?

Pertanyaan tersebut menjadi sangat relevan ketika berbicara mengenai tanah adat Marga Rambang, sebuah warisan sejarah yang bukan sekadar persoalan kepemilikan lahan, melainkan menyangkut identitas, martabat, dan keberlangsungan masyarakat hukum adat.

Bagi masyarakat adat Marga Rambang, tanah bukan sekadar aset ekonomi yang dapat diukur berdasarkan harga pasar.

Tanah merupakan ruang hidup yang menyimpan jejak leluhur, tempat berlangsungnya adat istiadat, pusat kehidupan sosial, sekaligus simbol kesinambungan sejarah dari satu generasi kepada generasi berikutnya.

Di sinilah sering muncul perbedaan cara pandang yang menjadi akar berbagai konflik agraria di Indonesia.

Bagi investor, tanah merupakan faktor produksi yang harus dimanfaatkan agar menghasilkan nilai ekonomi. Semakin besar investasi yang masuk, semakin tinggi pula harapan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

Sebaliknya, bagi masyarakat adat, tanah memiliki makna yang jauh melampaui nilai material.

Tanah adalah identitas kolektif yang tidak dapat dipisahkan dari sejarah, budaya, dan kehidupan sosial masyarakatnya.
Ketika dua perspektif tersebut dipertemukan tanpa dialog yang setara, tanpa penghormatan terhadap hak masyarakat adat, dan tanpa kepastian hukum yang memadai, maka pembangunan berpotensi berubah menjadi sumber konflik berkepanjangan.

Baca Juga  Terus Kontinyu, 11.343 Masyarakat Belinyu Tervaksin Pada Serbuan TNI AL Lanal Babel

Persoalan menjadi semakin rumit karena sebagian besar wilayah adat Marga Rambang masih diwariskan berdasarkan sistem hukum adat yang hidup di tengah masyarakat. Batas wilayah dikenali melalui sungai, bukit, pohon tua, maupun pengetahuan kolektif para tetua adat yang diwariskan secara turun-temurun.

Dalam perspektif hukum adat, bukti-bukti tersebut memiliki legitimasi yang kuat.

Namun, dalam sistem administrasi pertanahan modern, bukti seperti itu sering kali belum memperoleh pengakuan administratif yang memadai.

Akibatnya, masyarakat adat kerap berada pada posisi yang lemah ketika harus mempertahankan hak atas tanah yang telah mereka kuasai selama puluhan bahkan ratusan tahun.

Inilah sebabnya mengapa inventarisasi, dokumentasi sejarah, serta pemetaan partisipatif wilayah adat menjadi kebutuhan yang mendesak.

Pemetaan bukan sekadar menggambar batas wilayah di atas peta.

Lebih dari itu, pemetaan merupakan bentuk pengakuan negara terhadap eksistensi masyarakat hukum adat sekaligus instrumen untuk mencegah sengketa yang dapat menghambat pembangunan itu sendiri.

Pembangunan yang baik seharusnya tidak menunggu konflik terjadi terlebih dahulu, melainkan membangun kepastian hukum sejak awal.

Perubahan fungsi lahan juga harus dipandang secara lebih bijaksana.

Alih fungsi tanah menjadi kawasan industri, perumahan, perkebunan, maupun infrastruktur memang mampu meningkatkan aktivitas ekonomi. Akan tetapi, setiap perubahan tersebut juga membawa konsekuensi yang tidak ringan.

Ruang hidup masyarakat adat dapat menyempit. Situs-situs budaya berpotensi hilang. Hubungan sosial yang selama ini terbangun dapat terputus.

Bahkan, keseimbangan lingkungan yang telah terjaga selama bertahun-tahun dapat mengalami kerusakan yang sulit dipulihkan.

Baca Juga  Pelaku Pemilik Senpira Diringkus

Pembangunan yang hanya mengejar angka pertumbuhan ekonomi tanpa memperhitungkan dimensi sosial, budaya, dan ekologis sesungguhnya sedang menciptakan persoalan baru yang biayanya jauh lebih besar dibandingkan manfaat jangka pendek yang diperoleh.

Karena itu, paradigma pembangunan modern tidak lagi semata-mata berbicara tentang investasi dan pertumbuhan ekonomi.

Ukuran keberhasilan pembangunan juga ditentukan oleh kemampuan negara melindungi hak masyarakat adat, menjaga kelestarian lingkungan, serta mempertahankan identitas budaya yang menjadi kekayaan bangsa.

Prinsip pembangunan berkelanjutan mengajarkan bahwa kemajuan ekonomi tidak boleh dibangun dengan mengorbankan keadilan sosial.

Di sisi lain, pelibatan masyarakat adat dalam setiap proses perencanaan pembangunan harus menjadi prinsip yang tidak dapat ditawar.

Musyawarah bukanlah formalitas administratif untuk memenuhi prosedur. Musyawarah merupakan bentuk penghormatan terhadap hak masyarakat untuk menentukan masa depan ruang hidupnya sendiri.

Pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa pembangunan yang melibatkan masyarakat sejak tahap perencanaan justru menghasilkan legitimasi yang lebih kuat, meminimalkan konflik, mempercepat pelaksanaan proyek, dan menciptakan rasa memiliki terhadap hasil pembangunan.
Landasan konstitusional mengenai hal ini sebenarnya sudah sangat jelas.

Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pengakuan tersebut diperkuat pula oleh Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, serta berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang semakin menegaskan posisi masyarakat hukum adat dalam sistem hukum nasional.

Baca Juga  Pelaksanaan Hall of Fame Basketball Sportainment South Sumatera 2022 Edisi Perdana di Kabupaten Muara Enim

Artinya, perlindungan terhadap tanah adat bukanlah bentuk penghambat investasi.

Sebaliknya, perlindungan tersebut merupakan amanat konstitusi sekaligus fondasi bagi pembangunan yang berkeadilan.

Dalam konteks Kota Prabumulih, Pemerintah Kota bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memiliki momentum yang sangat strategis untuk memperkuat perlindungan tanah adat Marga Rambang melalui inventarisasi wilayah adat, pemetaan partisipatif, penguatan kelembagaan adat, serta penyusunan regulasi daerah yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat.

Langkah tersebut akan menciptakan hubungan yang harmonis antara pembangunan, investasi, dan perlindungan hak masyarakat adat sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian dan rasa keadilan.

Pada akhirnya, menjaga tanah adat Marga Rambang bukan berarti menolak pembangunan.
Justru sebaliknya, menjaga tanah adat adalah memastikan bahwa pembangunan tidak kehilangan arah moralnya.

Kemajuan yang menghapus sejarah bukanlah kemajuan, banyak masyarakat menjual tanah Adat masyarakat lainnya banyak jadi penonton saja padahal puyang telah berpesan,
Pesan para puyang, “ngarak derake hidup”, ( Hidup susah sampai mati )

Pertumbuhan ekonomi yang mengorbankan identitas masyarakat bukanlah keberhasilan. Dan pembangunan yang mengabaikan keadilan hanya akan meninggalkan konflik bagi generasi berikutnya.

Tanah adat Marga Rambang bukan sekadar warisan masa lalu.

Ia adalah fondasi identitas, sumber kearifan lokal, dan modal sosial yang akan menentukan wajah Kota Prabumulih di masa depan.

Sebab pembangunan yang besar bukanlah pembangunan yang mampu mengubah bentang alam semata, melainkan pembangunan yang sanggup menghormati manusia, menjaga sejarahnya, dan mewariskan keadilan kepada generasi yang akan datang.(jj.red)

iklan

iklan

Iklan

Iklan

Iklan Kosan