Pengedar Ganja Lintas Kecamatan Diringkus di Lahat

MUARAENIMONLINE.COM – Polda Sumatera Selatan melalui jajaran Polres Lahat kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dalam jumlah besar dengan mengamankan seorang tersangka berinisial PR (31), pada Selasa, 21 April 2026.

Pengungkapan kasus ini berlangsung di Jalan Letnan Amir Hamzah, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Lahat. Tersangka yang merupakan warga Desa Penantian tersebut diamankan saat membawa narkotika jenis ganja dengan berat bruto mencapai 1.020 gram atau lebih dari satu kilogram, yang rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Lahat.

Keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya pengiriman narkotika dari wilayah Kecamatan Jarai menuju pusat kota. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Lahat segera melakukan penyelidikan dan pemantauan secara intensif.

Baca Juga  Berlangsung Khidmat, Peringatan Maulid Nabi 1443 H Di Masjid Al-Falah Karang Endah

Tim kemudian mengidentifikasi tersangka yang tengah menumpang kendaraan angkutan kota dari arah Jarai. Petugas melakukan pembuntutan dan berhasil melakukan pengadangan secara taktis sekitar pukul 15.00 WIB, sehingga pelaku tidak memiliki kesempatan untuk melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

Dalam penggeledahan yang disaksikan saksi setempat, petugas menemukan tas ransel milik tersangka yang berisi satu paket besar ganja kering yang dibungkus kertas koran dan plastik hitam. Selain itu, satu unit telepon genggam turut diamankan sebagai barang bukti pendukung.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa ganja tersebut dibawa dari Kecamatan Jarai untuk diedarkan secara eceran di wilayah Kota Lahat. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Lahat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  DPC PDIP Muara Enim Adakan Lomba Burung Berkicau

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati karena jumlah barang bukti yang melebihi satu kilogram.

Kasat Resnarkoba Polres Lahat, AKP L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelaku peredaran narkotika.

“Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Lahat. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika,” tegas AKP Tambunan.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel akan terus mengintensifkan pemberantasan narkotika di seluruh wilayah hukum.

Baca Juga  Polres Muara Enim Gelar Sertijab Kapolsek Rambang Lubai Dan Kasat Tahti

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan narkotika tanpa pandang bulu. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi, karena sinergi antara Polri dan masyarakat adalah kunci utama dalam menciptakan Sumatera Selatan yang bersih dari narkoba,” ujar Nandang.

 

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Lahat masih melakukan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri asal-usul barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Polda Sumatera Selatan memastikan proses penegakan hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga stabilitas kamtibmas serta melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.(jj.red)

iklan

iklan

Iklan

Iklan

Iklan Kosan