MUARAENIMONLINE.COM – Melalui siaran pesnya, pada Selasa (04/08/2026) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), mengumumkan adanya pengembalian kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi terkait melakukan penguasaan dan pemanfaatan tanah negara.
Berdasarkan Surat Kuasa Subtitusi No:SK-11/L.6/Gp.2/04/2026 dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentang Penunjukan Jaksa Pengacara Negara untuk melaksanakan Negosiasi No: PRIN-747/L.6/Gp.2/04/2026, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, menerangkan, bahwa pelaksanaan kegiatan Pemulihan Kerugian Keuangan Negara terhadap Terdakwa Almarhum H. Abdul Halim Ali selaku Direktur Utama PT SMB dengan cara melakukan mediasi terhadap keluarga Ahli Waris Almarhum H. Abdul Halim Ali selaku Direktur Utama PT SMB.
Adapun kegiatan Pemulihan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.127.276.655.336,50 (seratus dua puluh tujuh miliar dua ratus tujuh puluh enam juta enam ratus lima puluh lima ribu tiga ratus tiga puluh enam koma lima puluh rupiah). Berdasarkan Surat dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Tanggal 17 November 2025, perhitungan kerugian negara sebagai berikut:
Setelah dilakukan mediasi dengan Ahli Waris, didapatkan kesepakatan bahwa PT SMB telah menyatakan setuju untuk membayar kerugian keuangan negara tersebut dengan cara bertahap dengan rincian sebagai berikut:
Tahap pertama sebesar Rp.10.500.000.000,00 (sepuluh miliar lima ratus juta rupiah);
Sisa kewajiban pembayaran diselesaikan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan PT Sentosa Mulia Bahagia dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan, terhitung sejak tanggal dilakukannya pembayaran tahap pertama, dengan kewajiban melakukan pembayaran pada setiap hari kerja terakhir dalam setiap bulan sampai dengan seluruh kewajiban pembayaran dipenuhi;
Setiap tahapan pembayaran atas sisa kewajiban sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan dengan nilai paling sedikit sebesar Rp.9.690.000.000,00 (sembilan miliar enam ratus sembilan puluh juta rupiah), sampai dengan seluruh nilai kewajiban pembayaran PIHAK KEDUA dipenuhi.
Bahwa Pembayaran ganti kerugian keuangan negara tersebut disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejari Musi Banyuasin dengan mekanisme yang sah sesuai dengan ketentuan. Dalam penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi tidak hanya dipentingkan untuk Penetapan Tersangka serta Pemidanaannya akan tetapi juga tidak kalah pentingnya yaitu dilakukan Penyelamatan Keuangan Negara.
Demikian disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Iwan Setiadi, SH.MH, (04/08).(jj.red)







