Polres Muara Enim Amankan Pengedar Sabu

MUARAENIMONLINE.COM – Polres Muara Enim terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Melalui Satuan Reserse Narkoba, jajaran Polres Muara Enim kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku peredaran narkotika jenis sabu.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba IPTU A. Yurico, S.E., M.Si. mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Jalan Karet, Kelurahan Air Lintang, Kecamatan Muara Enim.

“Polres Muara Enim berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami mengajak seluruh masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitarnya. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam menciptakan Kabupaten Muara Enim yang bersih dari narkoba,” tegas IPTU A. Yurico.

Baca Juga  HBAP Bersama PLN Berikan Edukasi Penggunaan Listrik Rumah Tangga Yang Aman

Kasat Resnarkoba menjelaskan, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan setelah menerima informasi mengenai dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah kontrakan di Jalan Karet, Kelurahan Air Lintang, Kecamatan Muara Enim, Selasa (23/6/2026)

Setelah memastikan informasi tersebut akurat, petugas langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial A.S. (29). Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan dan lokasi sesuai prosedur hukum.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,11 gram, 1 buah plastik klip bening, 1 helai celana jeans warna biru merek LEENO, serta 1 unit telepon genggam OPPO A15 warna putih yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.

Baca Juga  DPC AWPI Kabupaten Muara Enim Ucapkan Selamat kepada Prama Ditta Ruliantina atas Gelar Sarjana Hukum

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga menjalankan modus operandi dengan menyimpan, menguasai, dan diduga akan mengedarkan narkotika jenis sabu kepada para pembeli di wilayah Muara Enim. Seluruh barang bukti tersebut diakui berada dalam penguasaan tersangka.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Muara Enim guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga akan melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Nasional, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Baca Juga  PT Huadian Bukit Asam Power Raih Penghargaan Bergengsi di Asian Impact Award 2024 untuk Program HBAP Mengajar

Polres Muara Enim menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan, penindakan, serta edukasi kepada masyarakat dalam rangka mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.(jj.red)

iklan

iklan

Iklan

Iklan

Iklan Kosan