Polres Muara Enim Amankan Pengedar Sabu

MUARAENIMONLINE.COM – Polres Muara Enim terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Melalui Satuan Reserse Narkoba, jajaran Polres Muara Enim kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku peredaran narkotika jenis sabu.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba IPTU A. Yurico, S.E., M.Si. mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Jalan Karet, Kelurahan Air Lintang, Kecamatan Muara Enim.

“Polres Muara Enim berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami mengajak seluruh masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitarnya. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam menciptakan Kabupaten Muara Enim yang bersih dari narkoba,” tegas IPTU A. Yurico.

Baca Juga  Muhammadiyah Muara Enim Umumkan Sejumlah Lokasi Pelaksanaan Shalat Idul Adha 1443 H

Kasat Resnarkoba menjelaskan, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan setelah menerima informasi mengenai dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah kontrakan di Jalan Karet, Kelurahan Air Lintang, Kecamatan Muara Enim, Selasa (23/6/2026)

Setelah memastikan informasi tersebut akurat, petugas langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial A.S. (29). Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan dan lokasi sesuai prosedur hukum.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,11 gram, 1 buah plastik klip bening, 1 helai celana jeans warna biru merek LEENO, serta 1 unit telepon genggam OPPO A15 warna putih yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.

Baca Juga  Tiap Hujan Datang, Kawasan RT 02 RW 04 Gelumbang Alami Banjir

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga menjalankan modus operandi dengan menyimpan, menguasai, dan diduga akan mengedarkan narkotika jenis sabu kepada para pembeli di wilayah Muara Enim. Seluruh barang bukti tersebut diakui berada dalam penguasaan tersangka.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Muara Enim guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga akan melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Nasional, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Baca Juga  Antisipasi 3C, Polsek Rambang Lubai Gencarkan Razia Ciptakan Kamtibmas Kondusif

Polres Muara Enim menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan, penindakan, serta edukasi kepada masyarakat dalam rangka mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.(jj.red)

iklan

iklan

Iklan

Iklan

Iklan Kosan