Polsek Gunung Megang Amankan Pemilik Senpira, Masyarakat Diimbau Serahkan Senpi Ilegal Secara Sukarela

MUARAENIMONLINE.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Megang berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api rakitan tanpa izin dan mengamankan seorang warga yang kedapatan membawa senjata api rakitan laras pendek.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Gunung Megang AKP KMS Erwin, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi dari masyarakat terkait adanya seorang warga yang diduga memiliki senjata api rakitan.

“Berawal dari informasi masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan. Pada Rabu, 24 Juni 2026 sekitar pukul 16.11 WIB, Tim Trabazz Polsek Gunung Megang yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Dedi Irma, S.H. berhasil mengamankan seorang pria berinisial AZ (26), warga Desa Ujan Mas Baru, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim, yang kedapatan membawa satu pucuk senjata api rakitan laras pendek,” ujar AKP KMS Erwin.

Baca Juga  Pentingnya Mengenal Hukum dan Masyarakat. Oleh Eka Putra Zakran SH MH

Penangkapan dilakukan di depan Alfamart Desa Ujan Mas Baru. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan laras pendek yang selanjutnya diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait kepemilikan, penguasaan, penyimpanan, atau membawa senjata api tanpa hak.

Kapolsek Gunung Megang menegaskan bahwa kepemilikan senjata api rakitan sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan tindak pidana maupun kecelakaan yang dapat mengancam keselamatan diri sendiri dan orang lain.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat yang masih menyimpan, memiliki, menguasai, atau menyembunyikan senjata api rakitan agar segera menyerahkannya secara sukarela kepada pihak kepolisian terdekat. Penyerahan secara sukarela merupakan langkah bijak untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum dan menjaga keamanan lingkungan,” tegasnya.

Baca Juga  17 Orang Warga Jungai Pemilik Surat Sah Lahan Tol Siap Berlanjut ke Sidang

Menurut AKP KMS Erwin, Polri akan terus melakukan sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada masyarakat agar senjata api rakitan yang masih beredar dapat diserahkan kepada aparat kepolisian. Hal ini sejalan dengan upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kabupaten Muara Enim.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan daerah. Jangan menyimpan senjata api rakitan karena risikonya sangat besar. Serahkan kepada Polri demi keselamatan bersama dan demi terciptanya lingkungan yang aman bagi keluarga serta generasi mendatang,” tutupnya.(jj.red)

iklan

iklan

Iklan

Iklan

Iklan Kosan