Rumah Kosong Jadi Markas Narkoba, Polres Prabumulih Amankan Pengedar dan 24 Paket Sabu

MUARAENIMONLINE.COM -Polres Prabumulih jajaran Polda Sumatera Selatan kembali berhasil memutus mata rantai peredaran narkotika melalui pengungkapan kasus yang memiliki nilai pembuktian kuat. Seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu ditangkap dalam keadaan tertangkap tangan saat sedang melakukan pengemasan atau pemaketan sabu di sebuah rumah kosong di Jalan Sampoerna, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Senin, 1 Juni 2026, sekitar pukul 10.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kosong yang diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi dan pengemasan narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah, S.H., memerintahkan Kanit Idik I Satresnarkoba Polres Prabumulih Ipda Ade Yus Barianto, S.H., bersama tim operasional untuk melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi.

Saat petugas memasuki rumah kosong tersebut, mereka mendapati seorang pria berinisial ES (33), buruh harian lepas, warga Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara, sedang melakukan aktivitas pengemasan sabu. Penggerebekan dilakukan secara cepat sehingga tersangka tidak memiliki kesempatan untuk menghilangkan maupun menyembunyikan barang bukti.

Baca Juga  PRM Tangkahan Sembelih 11 Ekor Hewan Kurban

Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RW dan warga setempat, petugas menemukan 24 paket narkotika jenis sabu yang telah siap edar dengan total berat bruto 5,32 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu bal plastik klip kosong yang digunakan untuk pengemasan, satu skop pipet warna merah sebagai alat bantu pemaketan, serta uang tunai sebesar Rp85.000 yang ditemukan di saku celana tersangka.

Dari hasil pemeriksaan awal, ES mengakui bahwa uang tersebut merupakan hasil penjualan narkotika sebelumnya. Ia juga mengaku melakukan aktivitas pengemasan bersama seorang rekannya berinisial H yang berhasil melarikan diri sesaat sebelum petugas tiba di lokasi. Saat ini, H telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran intensif oleh Satresnarkoba Polres Prabumulih.

Pengungkapan ini memperlihatkan pola yang kerap digunakan jaringan pengedar narkotika tingkat lokal, yakni memanfaatkan bangunan kosong untuk menghindari perhatian masyarakat. Namun pola tersebut berhasil dipatahkan berkat meningkatnya kepedulian warga yang aktif melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat kepolisian.

Baca Juga  Polsek Lembak Dukung Musrenbang Dan Jaga Kamtibmas Agar Kondusif

Barang bukti yang diamankan berupa 24 paket sabu yang sedang dalam proses distribusi, alat pengemasan, serta uang hasil penjualan memberikan petunjuk kuat mengenai aktivitas peredaran narkotika yang telah berjalan. Penyidik meyakini barang bukti tersebut menunjukkan adanya kegiatan distribusi aktif yang dilakukan tersangka bersama jaringan yang masih terus didalami.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat akar rumput.

“Petugas kami mendapati tersangka dalam kondisi sedang melakukan pemaketan sabu. Barang bukti ditemukan tepat di lokasi aktivitas berlangsung sehingga konstruksi pembuktiannya sangat kuat. Kami juga terus melakukan pengejaran terhadap satu orang rekan tersangka yang telah ditetapkan sebagai DPO. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika untuk beroperasi di wilayah hukum Polres Prabumulih,” tegas AKBP Bobby Kusumawardhana, S.H., S.I.K., M.Si.

Baca Juga  Prajurit TNI AL Aksi Bantu Penyelamatan Bagan Nelayan Yang Hanyut di Selat Lampa Natuna

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat yang menjadi faktor penting dalam pengungkapan kasus tersebut.

“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian sangat efektif dalam memerangi narkotika. Bangunan kosong yang disalahgunakan untuk aktivitas ilegal dapat terdeteksi karena adanya kepedulian warga. Polda Sumatera Selatan mengajak seluruh masyarakat untuk terus melaporkan setiap aktivitas mencurigakan agar ruang gerak jaringan narkotika semakin sempit,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pemberantasan narkotika melalui pendekatan preemtif, preventif, dan represif secara berkelanjutan. Upaya tersebut dilakukan guna melindungi generasi muda serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman kejahatan narkotika yang semakin kompleks.(Jj.red)

iklan

iklan

Iklan

Iklan

Iklan Kosan