Tak Beri Ruang Pengedar Narkoba, Polres Muara Enim Ringkus Pelaku di Talang Gabus

MUARAENIMONLINE.COM – Komitmen Polres Muara Enim Polda Sumsel dalam memberantas peredaran gelap narkotika terus dibuktikan melalui pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. Kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba yang telah merusak masa depan generasi muda dan menjadi ancaman serius bagi bangsa.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico, S.E., M.Si. menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Talang Gabus, Kelurahan Pasar Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Kamis, 2 Juli 2026, sekitar pukul 00.30 WIB, berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial A.S. (46) di sebuah rumah di kawasan Talang Gabus.

Baca Juga  Koramil Jajaran Kodim 1628/ SB Bersinergi Percepat Penanganan Covid 19 di Sumbawa Barat

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 10 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,25 gram yang dibungkus menggunakan tisu putih. Selain itu, turut diamankan 11 plastik klip bening kosong, dua kotak rokok merek ZEEZ Mango Ice, serta satu unit telepon genggam merek Vivo yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, seluruh barang bukti tersebut diakui merupakan milik dan berada dalam penguasaan pelaku. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Muara Enim guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Motif pelaku diduga untuk mengedarkan narkotika jenis sabu demi memperoleh keuntungan finansial. Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Muara Enim masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Baca Juga  PMII Ciputat Mengecam Keras Pengeboman di Gereja Katedral Makasar.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Nasional, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun.

Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu A. Yurico mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

“Perang melawan narkoba tidak dapat dilakukan oleh kepolisian saja. Dibutuhkan kepedulian seluruh masyarakat untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika. Mari bersama-sama kita perangi narkoba yang menghancurkan masa depan bangsa demi mewujudkan Kabupaten Muara Enim yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.(jj.red)

iklan

iklan

Iklan

Iklan

Iklan Kosan