MUARAENIMONLINE.COM – Mulai besok Kamis 1 Januari 2026 mobil pengangkut batu bara dilarang dengan tegas melintasi jalan umum, jalan nasional, jalan Kabupaten/kota, maupun jalan provinsi. Hal tersebut langsung ditegaskan oleh pemerintah provinsi Sumsel yang segara diterapkan terkait adanya masalah angkutan batu bara yang sebagai pemicu kemacetan, kerusakan jalan, maupun kecelakaan terjadi diberbagai daerah berdampak angkutan batu bara. Demikian disampaikan Gubernur Sumsel Herman Deru dalam rapat koordinasi terkait pengaturan angkutan batu bara yang digelar di Griya Agung Palembang pada Senin (30/12/2025) kemarin.
“Mulai besok tanggal 1 Januari 2026 angkutan batu bara dilarang menggunakan jalan umum, dan wajib melalui jalan khusus batu bara ,” tegas Herman Deru.
Dikatakan Herman Deru, bahwa larangan ini tentunya bukan keputusan secara mendadak, namun hasil evaluasi dengan pertimbangan berbagai aspek, mulai dari keselamatan warga, ketertiban berlalulintas dan kepastian hukum dalam aktivitas pertambangan batu bara.
“Penggunaan jalan umum kerap menimbulkan masalah seperti kecelakaan, merusak jalan, dan mengganggu aktivitas masyarakat, karena sejatinya jalan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat,” ungkap Gubernur didampingi Asisten I Setda Pemprov Sumsel, serta beberapa Bupati /Walikota Se-Sumsel, serta unsur instansi lainnya tersebut.(jj.red).







