Tangis yang Tak Terlihat: Dua Pelaku Narkoba Diamankan, Polres Muara Enim Ajak Masyarakat Selamatkan Generasi Bangsa

MUARAENIMONLINE.COM – Di balik setiap paket narkoba yang beredar, tersimpan kisah pilu yang sering luput dari perhatian. Ada keluarga yang kehilangan harapan, anak-anak yang tumbuh tanpa teladan, serta masa depan yang perlahan hancur akibat jerat barang haram tersebut. Karena itu, perang melawan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, melainkan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu A. Yurico, S.E., M.Si. mengatakan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya guna melindungi generasi muda dari ancaman yang dapat merusak masa depan bangsa.

Dalam pengungkapan kasus terbaru, Satresnarkoba Polres Muara Enim berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika. Kedua pelaku masing-masing berinisial A (32) dan R (27). Pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras personel di lapangan yang secara konsisten melakukan penyelidikan terhadap aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Muara Enim.

Baca Juga  DEMA PTKIN Se-Indonesia dan Aliansi Mahasiswa Serukan Gerakan Mahasiswa Berani Vaksin

Menurut Iptu A. Yurico, peredaran narkoba tidak hanya merusak kesehatan penggunanya, tetapi juga menjadi pemicu berbagai tindak kriminal lainnya. Banyak pelaku kejahatan yang berawal dari ketergantungan narkoba, kemudian melakukan pencurian, penipuan, hingga tindak kekerasan demi mendapatkan uang untuk membeli barang haram tersebut.

“Narkoba adalah musuh bersama. Setiap gram yang berhasil kami ungkap berarti ada peluang untuk menyelamatkan anak-anak muda dari kehancuran masa depan. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku yang mencoba merusak generasi bangsa,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat untuk tidak takut melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mengarah pada penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Informasi sekecil apa pun dari masyarakat sangat membantu aparat kepolisian dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba yang masih beroperasi secara sembunyi-sembunyi.

Baca Juga  Personil Dishub Dilantik Jadi PPPK, Kadishub Muara Enim: Bekerjalah Penuh Tanggung Jawab

Peredaran narkoba sering kali menyasar kalangan remaja dan usia produktif dengan berbagai modus. Para pelaku memanfaatkan rasa ingin tahu, pergaulan bebas, hingga kondisi ekonomi untuk menarik korban baru. Karena itu, pengawasan keluarga, lingkungan, sekolah, dan masyarakat menjadi benteng utama dalam mencegah lahirnya generasi yang terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.

Polres Muara Enim berharap keberhasilan pengungkapan kasus ini dapat menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang masih terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Tidak ada keuntungan yang sebanding dengan penderitaan yang ditimbulkan, baik bagi diri sendiri, keluarga, maupun masyarakat luas.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Nasional, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun. Polres Muara Enim menegaskan akan terus melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap setiap pelaku peredaran narkoba demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika.(jj.red)

iklan

iklan

Iklan

Iklan

Iklan Kosan