Temuan Jasad di Sungai Pering Terungkap, Dua Tersangka Ditetapkan Polisi

MUARAENIMONLINE.COM – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Kriminal Polres Musi Rawas berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang disertai pencurian dengan kekerasan terhadap seorang warga Kecamatan BTS Ulu. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik berhasil mengamankan dua tersangka yang masing-masing berperan sebagai pelaku utama dan penadah barang hasil kejahatan.

Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat aparat kepolisian dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus memastikan setiap tindak pidana berat yang mengancam keselamatan jiwa dapat ditindak secara profesional, transparan, dan tuntas.

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., menjelaskan bahwa perkara bermula saat korban berinisial R berpamitan kepada keluarganya untuk keluar rumah menggunakan sepeda motor pada 5 Juni 2026. Sejak saat itu korban tidak lagi dapat dihubungi hingga akhirnya dinyatakan hilang oleh pihak keluarga.

Perkembangan penyelidikan menemukan titik terang ketika keluarga korban bersama perangkat desa berhasil melacak keberadaan telepon seluler milik korban yang diduga telah berpindah tangan kepada seorang warga di wilayah SP 6 Desa Raksa Budi, Kecamatan BTS Ulu. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan pendalaman.

Baca Juga  Polsek Gunung Megang Tingkatkan Kewaspadaan Banjir di Sepanjang Sungai Lematang

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan di lapangan, Tim Satreskrim Polres Musi Rawas bersama Polsek BTS Ulu berhasil mengidentifikasi serta mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Kedua tersangka masing-masing berinisial TW (25) yang diduga berperan sebagai pelaku utama pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, serta TS (21) yang diduga menerima dan menguasai barang hasil kejahatan.

Pada Sabtu, 20 Juni 2026, warga menemukan jasad korban di aliran Sungai Pering, Desa Raksa Budi, Kecamatan BTS Ulu. Temuan tersebut semakin menguatkan konstruksi perkara yang sedang didalami penyidik. Selanjutnya, kedua tersangka berhasil diamankan pada hari yang sama di lokasi berbeda dan langsung dibawa ke Polres Musi Rawas untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Dalam proses penyidikan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, antara lain satu unit telepon seluler Realme warna hitam, satu unit telepon seluler Vivo warna biru, satu bungkus plastik obat kuat, serta satu unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam milik korban.

Baca Juga  Marga Rambang Berada di Kabupaten Ogan Ilir

Atas perbuatannya, tersangka TW dipersangkakan melanggar Pasal 459 KUHP, Pasal 479 KUHP, dan Pasal 476 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana serta pencurian dengan kekerasan. Sementara tersangka TS dipersangkakan melanggar Pasal 591 KUHP tentang tindak pidana penadahan.

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras penyidik yang memanfaatkan setiap petunjuk dan barang bukti untuk mengungkap peristiwa secara utuh.

“Setiap informasi sekecil apa pun kami tindak lanjuti secara profesional. Berkat kerja keras penyidik dan dukungan masyarakat, kasus ini berhasil terungkap sehingga memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban dan masyarakat,” ujar AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., CPHR.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang tegas terhadap setiap pelaku kejahatan.

Baca Juga  Eka Putra Zakran, SH MH Kecam Anggota DPRD Yang Menutup Akses Rumah Tahfiz Ke Masjid

“Kami memastikan setiap perkara yang menjadi perhatian masyarakat ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan jiwa masyarakat. Polda Sumsel akan terus hadir memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada seluruh warga,” tegas Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Musi Rawas guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus melengkapi administrasi penyidikan, pemeriksaan saksi, serta penyusunan berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Keberhasilan pengungkapan perkara ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Sumatera Selatan dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memastikan setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat dapat diungkap secara cepat, tepat, dan profesional.(jj.red)

iklan

iklan

Iklan

Iklan

Iklan Kosan