MUARAENIMONLINE.COM – Terungkap, ternyata Mobil yang masuk ke Sungai dibawah jembatan Desa Muara Gula Baru Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Muara Enim, pada Sabtu (25/04/2026), merupakan mobil hasil curian dari diduga pelaku pecatan anggota Polisi.
Dari informasi yang didapat, bahwa atas peristiwa dugaan pencurian mobil jenis kijang inova Reborn dengan TKP di Desa Muara Lawai Kecamatan Muara Enim, yang masuk kedalam sungai tersebut, kini pelaku terungkap telah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim ) Polres Muara Enim.
Pelaku pencurian diketahui salah satu seorang pecatan anggota polisi atas nama Hadis Apri Yogi (46), yang tak butuh waktu lama pelaku berhasil diringkus.
Sementara tersangka merupakan warga dari Bandar Lampung mengaku tercatat sebagai mantan anggota Polri dengan pangkat terakhir Briptu, yang mana sebelumnya diberhentikan secara tidak hormat (PTDH), pada Tahun 2004 akibat kasus disersi.
Sementara dalam keterangan resminya, Kapolres Muara Enim AKBP Hendry Syaputra, melalui Kasat Reskrim AKP M.Andrian, bahwa dalam penangkapan pelaku tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa mobil Inova Reborn warna hitam dengan Plat Pol B 1852 VZD, Handphone tersangka, dan STNK yang diduga palsu.
“Ya, pelaku sudah kita amankan, dan kini tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kami masih mendalami modus operandinya, serta kemungkinan adanya sindikat pencurian mobil,” ujar Kasat Reskrim AKP M.Andrian.(25/04).
Dikatakannya, bahwa pencurian bermula pada pukul 04:00 WIb, saat itu korban atas nama Rico Budiman (47), baru saja tiba dari Lampung membeli mobil, dan tiba di kediamannya di Desa Muara Lawai yang kemudian beristirahat.
“Saat korban istirahat, tiba-tiba terdengar suara mesin mobil menyala dan melihat mobilnya bergerak mundur keluar halaman rumah, dan kemudian korban sontak mengejarnya dengan sepeda motor, sembari menghubungi rekannya anggota Polri dan Tim Buser Polres Muara Enim ,” ungkapnya AKP M.Andrian, pada awak media (25/04).
Lebih lanjut, Kasat Reskrim AKP M.Andrian menjelaskan, bahwa dalam pengejaran tersebut petugas menemukan mobil curian sudah tercebur kedalam sungai dibawah jembatan di Desa Muara Gula Baru dengan kondisi mobil mengapung.
Tersangka sempat berusaha melarikan diri dengan menumpang mobil travel Toyota Rush menuju arah Rambang Dangku.
Namun, berkat koordinasi cepat dengan Polsek Rambang Dangku, pelarian tersangka terhenti setelah mobil travel yang ditumpanginya dihadang petugas tepat di depan Mapolsek Rambang Dangku yang kemudian pelaku diamankan.
”Pihak kepolisian telah melakukan evakuasi terhadap mobil barang bukti dari dasar sungai untuk dilakukan identifikasi lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan Pemberatan sebagaimana yang diatur dalam pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023,” tegasnya.
(jj.red)







