Tindak Tegas Jaringan Narkotika, Polda Sumsel Sita Barang Bukti dari Sembilan Kabupaten dan Kota

MUARAENIMONLINE.COM -Kepolisian Daerah Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmen tegas dalam perang melawan peredaran gelap narkotika dengan memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan puluhan kasus narkoba yang tersebar di berbagai wilayah Sumatera Selatan.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam melindungi masyarakat, menyelamatkan generasi muda, serta menjaga stabilitas keamanan nasional dari ancaman kejahatan narkotika.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan menggelar konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolda Sumsel, Palembang, pada Rabu, 10 Juni 2026. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengungkapan 25 laporan polisi yang berhasil diungkap sepanjang bulan Juni 2026.

Dalam periode tersebut, penyidik berhasil menangkap 37 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Pengungkapan dilakukan secara terintegrasi di sembilan kabupaten dan kota di wilayah hukum Polda Sumsel, meliputi Kota Palembang sebanyak tujuh laporan polisi, Kota Prabumulih tiga laporan polisi, Kabupaten Banyuasin tiga laporan polisi, Kabupaten Ogan Ilir tiga laporan polisi, Kabupaten Muara Enim tiga laporan polisi, Kabupaten Musi Rawas Utara dua laporan polisi, Kabupaten Musi Banyuasin dua laporan polisi, Kota Lubuklinggau satu laporan polisi, serta Kabupaten Ogan Komering Ilir satu laporan polisi.

Baca Juga  Sidomulyo Dijadikan Kampung Tangguh Narkoba

Dari seluruh pengungkapan tersebut, penyidik berhasil menyita berbagai jenis narkotika dan obat berbahaya dengan total barang bukti berupa sabu seberat 2.978,73 gram, 1.072 butir ekstasi, etomidate sebanyak 146 mililiter, dan sinte sebanyak 172,35 mililiter.

Sesuai ketentuan hukum dan setelah disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan serta pemeriksaan laboratorium forensik, Polda Sumsel memusnahkan 2.973,41 gram sabu, 1.054 butir ekstasi, 142 mililiter etomidate, dan 167,91 mililiter sinte.

Berdasarkan hasil perhitungan penyidik, total nilai ekonomis barang bukti yang berhasil diamankan mencapai Rp2.294.108.000. Keberhasilan pengungkapan dan pemusnahan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sedikitnya 34.252 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak kesehatan, masa depan, dan produktivitas masyarakat.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Yulian Perdana, S.I.K., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus bukti nyata keseriusan Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke akar jaringannya.

Baca Juga  Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Di Masjid Agung Hadirkan Ustad Muhammad Ali

“Setiap gram narkotika yang berhasil kami sita dan musnahkan berarti menyelamatkan masyarakat dari potensi kerusakan yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkoba. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap seluruh jaringan yang terlibat dan memastikan tidak ada ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika di Sumatera Selatan,” tegas Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Yulian Perdana, S.I.K.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya dapat berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun. Penyidik juga menerapkan ketentuan pidana lain sesuai perkembangan hasil penyidikan dan konstruksi hukum masing-masing perkara.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan bagian dari upaya strategis menjaga ketahanan nasional dan melindungi generasi penerus bangsa.

Baca Juga  Danrem Gapo Brigjen Agus Jauhari : Pecat !! Oknum Prajurit Penyalaguna Narkoba

“Polda Sumatera Selatan berkomitmen penuh memberantas peredaran gelap narkotika secara profesional, tegas, dan berkelanjutan. Kejahatan narkotika tidak hanya merusak individu, tetapi juga mengancam masa depan generasi muda, ketahanan keluarga, serta stabilitas sosial masyarakat. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memberikan informasi dan mencegah peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 maupun melaporkan langsung kepada aparat kepolisian terdekat apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Keberhasilan pengungkapan 25 kasus dan pemusnahan barang bukti senilai lebih dari Rp2,2 miliar ini menjadi bukti nyata implementasi Polri Presisi dalam menghadirkan penegakan hukum yang transparan, profesional, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat. Polda Sumsel memastikan upaya pemberantasan narkotika akan terus ditingkatkan guna mewujudkan Sumatera Selatan yang aman, sehat, produktif, dan bebas dari ancaman narkotika.( jj.red)

iklan

iklan

Iklan

Iklan

Iklan Kosan