Usulan Denda Hilang e-KTP, Marshal : Aturan yang Berpotensi Menindas Rakyat Kecil 

MUARAENIMONLINE.COK -Rencana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri ) untuk mengenakan denda bagi warga yang kehilangan e-KTP dinilai berpotensi membebani bahkan menindas rakyat kecil, terutama mereka yang kurang beruntung dan tinggal di daerah terpencil.

Pengamat Sosial Budaya, Marshal, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bisa dipandang sederhana, karena kehilangan dokumen tersebut tidak selalu berakar pada kelalaian, dan jika dipaksakan justru akan menambah deretan beban hidup masyarakat. Pernyataan itu disampaikannya Bung Marshal sapaan akrabnya itu, pada Sabtu pagi di Muara Enim ( 24 April 2026 ).

Menurut Marshal, hilangnya e-KTP dipicu oleh beragam faktor, baik yang berasal dari kondisi diri sendiri maupun kejadian di luar kendali pemiliknya. Tidak semua kasus terjadi karena ceroboh atau tidak bertanggung jawab.

“Tidak semua kehilangan itu disengaja.

Ada faktor usia, misalnya pada lansia yang daya ingatnya sudah menurun dan sering lupa menaruh barang.

Baca Juga  SK DPC PKB Muara Enim Periode 2021-2026 Akan Segera Terbit

Ada juga yang jadi korban pencurian atau perampasan, bahkan banyak juga yang dokumennya musnah terbakar atau hanyut terbawa banjir saat terjadi bencana alam. Kalau kasus seperti ini, apakah warga tetap harus disalahkan dan didenda?” jelasnya.

Ia menambahkan, cara masyarakat menjaga dan menyimpan e-KTP juga dipengaruhi oleh latar belakang dan kebiasaan masing-masing.

Sebagai dokumen wajib, e-KTP memang harus dimiliki, namun intensitas penggunaannya berbeda-beda.

Bagi pekerja, pelajar, atau mereka yang sering mengurus urusan administrasi, dokumen ini selalu dibawa atau disimpan di tempat yang aman. Sebaliknya, bagi warga yang aktivitasnya hanya di lingkungan rumah atau ladang dan jarang membutuhkannya, risiko salah taruh atau terlupa justru menjadi lebih besar.

Belum lagi, proses pengurusan ulang yang saat ini berlaku saja sudah memakan tenaga, waktu, dan biaya. Warga harus membuat surat keterangan kehilangan di kantor polisi, menyiapkan berkas pendukung, lalu datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Baca Juga  Berbagi Takjil dan Kunjungi Tempat Pembuatan Songket: Meningkatkan Silaturahmi dan Kebersamaan di Bulan Ramadan

Bagi yang tinggal di pelosok, perjalanan saja bisa menghabiskan biaya transportasi, konsumsi, bahkan harus meninggalkan pekerjaan sementara waktu.

“Kalau kemudian beban itu ditambah lagi dengan kewajiban membayar denda, bayangkan bagaimana rasanya bagi warga berpenghasilan pas-pasan atau mereka yang hidup di daerah terpencil. Ini bukan solusi, tapi justru menjadi aturan yang menindas,” tegasnya.

Marshal kemudian mengemukakan, bahwa sejumlah alasan kuat mengapa usulan kebijakan ini perlu ditinjau ulang secara mendalam.

Pertama, sebagian besar kasus kehilangan tidak mengandung unsur kesengajaan, sehingga penerapan denda dianggap tidak adil dan tidak berdasar.

Kedua, e-KTP bukan hanya milik dan keperluan pribadi, tapi juga aset penting bagi negara untuk mengelola data, menyusun program, dan melaksanakan pembangunan.

Baca Juga  Lidya Wati CiK Ujang Kunjungi Kebun Anggur di Jarai

Ketiga, kondisi ekonomi masyarakat saat ini masih berat, biaya hidup terus naik, sehingga penambahan pengeluaran dalam bentuk apapun sebaiknya dihindari.

Keempat, sebagai warga negara, rakyat sudah berkontribusi melalui pembayaran pajak dan pemenuhan kewajiban lain, sehingga sudah selayaknya mendapatkan pelayanan dan kemudahan, bukan beban tambahan.

Oleh karena itu, ia berharap pemerintah tidak terburu-buru memberlakukan aturan tersebut.

Pendekatan yang dibutuhkan bukanlah menghukum, tapi mencari solusi yang manusiawi dan sesuai kondisi lapangan.

“Daripada memungut denda yang memberatkan, lebih baik pemerintah mempermudah alur pengurusan, membuka titik layanan di daerah-daerah, dan gencar melakukan edukasi agar masyarakat paham cara menjaga dokumennya.

Tujuannya sama, yaitu menekan angka kehilangan, tapi caranya tidak menyakiti dan tidak menindas rakyat kecil,” harap Marshal.(24/04).(jj.red)

iklan

iklan

Iklan

Iklan

Iklan Kosan