Jakarta – Kisruh rumah tangga pasangan komedian Aming Supriatna Sugandhi dan Evelyn Nada Anjani, akan memasuki babak baru.
Kuasa hukum Evelyn, Henry Indraguna, mengungkapkan, Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel), telah mencatatkan perkara perceraian keduanya dengan nomor register 826/Pdt.G/2017/PA.Jks tertanggal 3 Maret 2017. Untuk sidang perdananya sendiri, lanjut dia, akan berlangsung pada 23 Maret 2017.
“Sidang pertama perkara permohonan cerai Aming dan Evelyn tanggal 23 Maret 2017 jam 9.00 WIB di PA Jaksel. Demikian pemberitahuan untuk dapat dimengerti, terima kasih,” ungkap Henry, di Jakarta, Senin (13/3).
Sidang perdana perceraian keduanya, kata Henry, akan mengagendakan mediasi antara kedua belah pihak. Karenanya, lanjut dia, kedua belah pihak diwajibkan hadir dalam sidang tersebut.
“Pihak pengadilan mengharuskan keduanya datang ke persidangan awal karena mengagendakan mediasi. Evelyn sendiri menyatakan siap hadir dan akan berusaha mempertahankan rumah tangganya dengan Aming,” kata Henry.
Menyoal kondisi Evelyn, kata Henry, saat ini masih dalam keadaan yang baik meski sempat syok atas pengajuan permohonan cerai yang diajukan Aming.
“Evelyn sekarang dalam kondisi baik. Dia sendiri menyatakan pasrah dengan nasib rumah tangganya dengan Aming. Meski sedih, Evelyn berusaha tegar. Mungkin saat sidang pertama nanti dirinya akan mengetahui alasan Aming mengajukan permohonan cerai,” tutupnya.
sumber berita1



