2 Pelaku Pembobol Rumah Petani Diringkus Polsek Lembak

MUARAENIMONLINE.COM – Aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) kembali terjadi di wilayah Kabupaten Muara Enim. Kali ini menimpa seorang petani bernama Ita Purnama Sari (42), warga Dusun I, Desa Kemang, Kecamatan Lembak, yang sepulang dari kondangan mendapati rumahnya dalam keadaan porak-poranda. Baut pintu berserakan, lemari rusak, dan emas serta uang tunai senilai Rp 34 juta raib digondol pencuri. Peristiwa tersebut langsung menghebohkan warga sekitar, Minggu, (16/11/25)

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSI melalui Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM. Situmorang membenarkan kejadian tersebut, bahwa pengungkapan cepat kasus ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberi rasa aman bagi masyarakat. “Dalam hitungan hari, tim berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga kuat terlibat dalam aksi pembobolan rumah korban,” tegasnya.

Baca Juga  Pj Kepala Desa Karang Mulia Kecamatan Lubai Ulu Meninggal Dunia

Kejadian bermula pada saat Korban yang baru kembali dari menghadiri pesta langsung disambut dengan pemandangan mencurigakan, baut sekrup pintu rumah berceceran di lantai. Kecurigaan korban terbukti ketika ia masuk ke kamar dan mendapati lemari rusak pada bagian gerendel. Tempat penyimpanan emas dan uang sudah kosong. Tak menunggu lama, korban segera melapor ke Polsek Lembak,

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Lembak IPTU Yopi Maswan, SH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Decky Chandra Winata, SE bersama anggotanya untuk bergerak cepat. Serangkaian penyelidikan dilakukan secara intensif. Upaya ini membuahkan hasil. Unit Reskrim berhasil mengamankan tersangka pertama, AK (18), di wilayah Desa Kemang.

Dari pemeriksaan awal, petunjuk baru muncul yang mengarah pada pelaku lain. Penyidik kemudian melakukan pengembangan dan pada hari yang sama sekitar pukul 15.30 WIB berhasil menangkap pelaku kedua, RS (20) alias Sanjung, di rumahnya, Selasa, (25/11/25). Kedua pemuda tersebut akhirnya mengakui telah melakukan aksi pencurian di rumah korban. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk gerendel rumah yang dirusak, emas hasil curian, dompet, hingga pakaian yang digunakan saat beraksi.

Baca Juga  Aksi Humanis Waka Polres Muara Enim di Perlintasan KA : Polisi Menyapa Warnai OPS Zebra Musi 2025

Dari hasil penyidikan, keduanya mengaku nekat melakukan pencurian karena motif ekonomi, yakni kebutuhan pribadi dan gaya hidup. Meski masih muda, keduanya tidak segan membobol rumah warga dengan mencongkel pintu dan merusak lemari. Pengakuan korban bahwa rumahnya telah beberapa kali menjadi sasaran pencurian, membuat warga turut merasa cemas.

AKP RTM. Situmorang menjelaskan bahwa kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 hingga 9 tahun penjara. “Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Pengungkapan ini juga menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan bahwa Polsek Lembak tidak memberi ruang bagi tindak kriminal,” ungkapnya.

Barang bukti berupa gerendel/overpal, emas jenis kalung, dompet, toples, serta pakaian pelaku kini telah diamankan sebagai penguat penyidikan. Polisi juga masih melakukan pendalaman apabila ada keterlibatan pihak lain. Warga Desa Kemang memberikan apresiasi atas kerja cepat kepolisian yang berhasil meredam keresahan masyarakat.

Baca Juga  NPCI Muara Enim Raih Empat Medali Emas, Dua Diantaranya Diraih Guru SMPN 1 Ujanmas

Dengan penangkapan kedua pelaku ini, Polres Muara Enim berharap masyarakat tetap meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Sinergi antara warga dan kepolisian diyakini mampu mencegah tindak kejahatan serupa terjadi kembali, tutupnya.(jj.red)

Iklan Kosan