Belum 24 Jam Pelaku Pembunuhan Dijalan Pramuka Muara Enim Ditangkap

MUARAENIM,MUARAENIMONLINE.COM – Dalam Press Release yang digelar oleh Polres Muara Enim Polda Sumsel, dijelaskan bahwa Satreskrim Muara Enim berhasil mengungkap kurang dari 12 jam kasus pembunuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Jalan Pramuka III Lorong PGRI No. 46 RT. 01 RW. 04 Kelurahan Pasar 3 Muara Enim Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumsel. Kasus tersebut terjadi pada Rabu, 28 Juni 2023, sekitar pukul 14.30 WIB, diduga dilakukan oleh pelaku R (17) yang masih teman korban.

Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH yang di dampingi oleh Kasat Reskrim AKP Toni Saputra SH, Sik dan Kasi Humas AKP RTM Situmorang, menyatakan bahwa Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus pembunuhan tersebut.

Baca Juga  Jumat Curhat, Polres Muara Enim Sambangi Warga Pasar I Muara Enim

Peristiwa ini bermula saat pelaku R menelpon korban H menggunakan aplikasi WhatsApp dengan modus berpura-pura menagih hutang. Kemudian, korban datang ke rumah nenek pelaku pada pukul 14.10 WIB. Pelaku berpura-pura mengajak korban untuk mengangkat barang-barang, dan saat korban membelakangi pelaku, pelaku memukul korban dengan tangan kosong, sehingga terjadi perkelahian.

Selama perkelahian, lemari di gudang tersebut menimpa keduanya. Ketika pelaku mulai terdesak, pelaku melihat ada batu di dalam lemari tersebut.

Korban hendak mengambil batu tersebut, namun pelaku berhasil merebutnya dengan menggunakan tangan kanan. Pelaku kemudian memukul korban dengan batu tersebut sebanyak empat kali, mengenai wajah kiri dua kali, kening satu kali, dan kuping kanan satu kali.

Baca Juga  Polres Lhokseumawe Kerahkan 183 Personil Amankan Debat Publik Paslon Walikota dan Wakil Walikota Lhokseumawe

Korban berusaha melarikan diri ke pintu keluar, namun pelaku hendak mengejarnya. Pelaku melihat adanya Parang di dapur dan sebelum pelaku mencapai pintu keluar, pelaku menarik baju sweater korban dan menggeret nya kembali ke dalam kamar tempat mereka berkelahi sebelumnya.

Pelaku mengibaskan Parang tersebut sebanyak 14 kali ke arah korban H, dan korban berhasil menangkis dua kali sebelum akhirnya korban meninggal dunia.
Motif pelaku dalam membunuh korban adalah balas dendam karena sakit hati dan dendam lama terhadap korban. Sebagai barang bukti, Polisi menyita satu bilah senjata tajam jenis parang bergagang kayu warna coklat, satu baju kaos oblong dengan bekas noda darah, satu batu, dan satu panci.

Baca Juga  Mayat Bocah Mengapung Kini Telah Dievakuasi Dari Sungai Lematang

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) dan (4) UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002, atau Pasal 338 KUH Pidana Jo Pasal 340 KUH Pidana. Ancaman hukumannya adalah seumur hidup atau hukuman mati.(jj)

iklan

iklan

Iklan

Iklan

Iklan Kosan

Tinggalkan Balasan