Curi Mesin Steam Hendriansyah Diamankan Polisi

Muara Enim (muaraenimonline.com) – Jajaran Unit Reskrim Polsek Gelumbang berhasil mengamankan seorang Pelaku Pencurian dengan pemberatan bernama Hendriansyah (20) warga Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim, Minggu tanggal 26 Juli 2020 di Di Kandang Ayam PT. Ciomas Adi Satwa Desa Talang Taling Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim.

Informasi berhasil dihimpun kejadian ini Berawal saat Security PT. Ciomas Adi Satwa Desa Talang Taling melapor ke Polsek Gelumbang, Minggu 26 Juli 2020 Sekira pukul 01.00 Wi bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian yang dilakukan pelaku dengan mengambil barang milik PT Ciomas Adi Satwa berupa 1 (satu) unit mesin steam air.

Berdasarkan laporan inilah Kapolsek Gelumbang AKP Priyatno SH, SIK memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Agus Widodo, SH beserta anggota Unit Reskrim Polsek Gelumbang melakukan pengecekan TKP dan menangkap Pelaku.

Baca Juga  Di Kupang, Umat Katolik Ikuti Prosesi Rayakan Jumat Agung

“Setelah mendapatkan laporan Kanit Reskrim & Anggota bersama dengan security perusahaan berhasil menangkap satu orang Pelaku yaitu Hendriansyah dan kemudian membawa pelaku beserta alat bukti ke Polsek Gelumbang untuk diproses lebih lanjut,” terang Kapolres Muara Enim AKBP. Doni Eka Syaputra melalui Kapolsek Gelumbang AKP. Priyatno, Selasa (29/7/2020) dalam siaran persnya.

Akibat tindak pidana pencurian ini korban mengalami kerugian jutaan Rupiah.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir sebesar kurang lebih Rp. 3. 500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) unit Mesin steam air sudah kita amankan di Polsek Gelumbang guna diperiksa lebih lanjut,”pungkasnya.

Baca Juga  Peringati Hari Pahlawan PGK Muara Enim Silaturahmi ke Veteran RI dan Tabur bunga di TMP

@Ndank

iklan

iklan

Iklan

Iklan

Iklan Kosan

Tinggalkan Balasan