DPO Spesialis Penodongan Ini Dibekuk Polisi

PALEMBANG – Dua orang pria ini jadi tersangka yang diduga merupakan spesialis kasus penodongan telah ditangkap aparat unit Reskrim Polsek Mariana, Senin (29/5/2017).

Keduanya yakni May Hendra (19), dan Rama Yandi (19), warga Desa Prajen, Kecamatan Banyuasin 1, Kabupaten Banyuasin. Mereka ditangkap saat melintas tak jauh dari kediamannya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keduanya ditangkap setelah lima bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polisi.

Dimana pada Desember 2016 lalu, kedua tersangka melakukan penodongan dan perampokan terhadap korban Fauzan Nur Gaza (18). Ketika korban yang sedang melintas dengan menggunakan sepeda motor di Jalan Umum, Desa Duren Ijo, Kabupaten Banyuasin.

Melihat korban sendirian, kedua pelaku yang kala itu juga mengunakan sepeda motor langsung mengejar korban. Pelaku pun memepet sepeda motor korban seraya menarik kunci kontaknya hingga sepeda motor korban pun berhenti.

Baca Juga  Musrenbang Kecamatan Lembak Ciptakan Basis Ekonomi Masyarakat Menuju Muara Enim Mandiri 2022

Saat itulah kedua korban langsung mengacungkan obeng seraya meminta uang. Bahkan setelah uang tersebut diberikan, kawanan pelaku juga merampas tas yang tengah disandang korban.

“Jadi mereka ini merupakan target operasi (TO) kita. Mereka sudah masuk DPO Polsek. Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan mereka, anggota kita langsung melakukan penangkapan,” jelas Kapolsek Mariana, AKP Nazirudin didampingi Kanit Reskrim, Iptu Apriyadi.

Dikatakannya, sebelum merampas tas yang berisikan ponsel dan sejumlah barang berharga milik korban, tersangka juga sempat mengayunkan obengnya. “Korban sempat mengelak dan obeng tersebut hanya merobek jaket korban,” tuturnya.

Belakangan diketahui, salah satu tersangka May Hendra juga merupakan DPO kasus pengeroyokan yang terjadi pada tahun lalu.

Baca Juga  PGK Kabupaten Muara Enim Santuni Korban Kebakaran Di Desa Ujanmas Baru

“Untuk kedua tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Selain pasa pencurian, khusus untuk tersangka May Hendra juga akan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan,” tandasnya.

Sementara itu, tersangka Yandi mengaku, aksi itu dilakukan atas ide bersama. “Idenya sama-sama. Butuh uang jadi terpaksa lakukan itu (penodongan),” tuturnya.

Dia mengungkapkan, dalam aksi itu dirinya hanya mendapatkan uang senilai Rp175 ribu. “Cuma ada dua ponsel di dalam tas itu. Kami jual dan dapat uang Rp350 ribu dibagi dua. Cuma itu saya,” pungkasnya.

iklan

iklan

Iklan

Iklan

Iklan Kosan

Tinggalkan Balasan