DPRD Usulkan H. Juarsah Menjadi Bupati Defenitif, H. Juarsah Belum Ada Pembicaraan Masalah Wakil

Muara Enim (muaraenimonline.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim hari ini, Senin (24/08/2020) melaksanakan sidang paripurna dengan agenda usul pemberhentian Bupati Muara Enim dan usul pengangkatan Plt. Bupati Muara Enim H. Juarsah, SH menjadi Bupati Muara Enim masa bakti 2018-2023.

Sidang paripurna dilaksanakan terkait surat pengunduran diri Bupati Muara Enim non aktif Ir. H. Ahmad Yani tertanggal 10 Agustus 2020.

Dalam rapat yang dipimpin Plt. Ketua DPRD Muara Enim Liono Basuki, anggota setuju untuk
mengusulkan pemberhentian Bupati Muara Enim Non Aktif dan mengusulkan pengangkatan wakil Bupati Muara Enim H. Juarsah, SH menjadi Bupati Muara Enim masa bakti 2018-2023.

Baca Juga  Update Covid 19 Muara Enim : Sembuh 5 Bertambah 17 Kasus Positif Satu Diantara Yang Sembuh Warga Ujanmas

” Apakah usul pemberhentian Bupati Muara Enim dan usul pengangkatan wakil bupati Muara Enim menjadi bupati Muara Enim masa bakti 2018-2023 dapat disetujui oleh rapat paripurna dewan yang terhormat? tanya Ketua Sidang. Dan dijawab setuju oleh 36 anggota dewan yang hadir”.

Dengan telah disetujui usul pemberhentian Bupati Muara Enim dan usul pengangkatan wakil bupati Muara Enim menjadi bupati Muara Enim masa jabatan 2018-2023 maka berdasarkan ketentuan pasal 173 ayat 4 undang-undang Nomor 10 tahun 2016 usul Penetapan tersebut dituangkan dalam keputusan dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Muara Enim.

Kemudian dengan disaksikan Plt. Bupati H. Juarsah, SH para wakil ketua dewan, anggota dewan, Plt. Ketua DPRD Muara Enim Liono Basuki menandatangani keputusan DPRD Kabupaten Muara Enim tentang usul pemberhentian Bupati Muara Enim dan usul pengangkatan wakil bupati Muara Enim menjadi bupati Muara Enim masa jabatan 2018-2023.

Baca Juga  Persiapan Israel Perang Lawan Hizbullah

Sementara itu, Plt. Bupati Muara Enim H. Juarsah, SH seusai sidang mengatakan, sesuai amanah konstitusi dengan ada surat pengunduran diri dari Bupati, maka wakil bupati akan meneruskan jabatan bupati.

” Tentu melalui proses sesuai aturan yang berlaku. Terkait tenggang waktu kita tidak bisa
memastikan, sesuai proses berjalan,” ujarnya.

Disinggung mengenai siapa yang akan mendampingi dia sebagai wakil bupati, H. Juarsah
mengatakan belum dibahas.

” Itu belum ada pembicaraan mengenai siapa yang akan menjadi wakil bupati,”pungkasnya

@Ndank

iklan

iklan

Iklan

Iklan

Iklan Kosan

Tinggalkan Balasan