Dua Pelaku Maling Sawit Diringkus Team Trabazz, Tiga Pelaku Buron

MUARAENIM,MUARAENIMONLINE.COM – Komplotan pencuri buah sawit milik PT Surya Agro Langgeng Desa Pagar Jati Kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim pada Selasa (29/03) berhasil diringkus oleh Team Trabazz Unit Reskrim Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim.

Namun komplotan pelaku lainnya yakni tiga orang berhasil kabur dan kini tengah menjadi kejaran petugas. Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto, SIk, melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Nasharudin,SH, didampingi Kasi Humas Polres Muara Enim Iptu RTM Situmorang,SH, membenarkan,bahwa pada kasus tindak kriminal pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP, bahwa pelaku telah berhasil kita amankan dan kini tengah menjalani proses pemeriksaan petugas kita.

Baca Juga  Mempermudah Data Statistik Perkebunan di Kabupaten Lahat Disbun Luncurkan Aplikasi Sadabun

Lanjutnya, dalam kasus pencurian tersebut, yakni dengan TKP di blok 03 Divisi I Kebun Enau PT Surya Bumi Agro Langgeng Desa Pagar Jati Benakat dan mendapatkan laporan korban dari pihak PT. Surya Agro Langgeng tersebut,

Team Trabazz Unit Reskrim Polsek Gunung Megang yang langsung dipimpin Kapolsek Gunung Megang AKP Nasharudin,SH., dan Kanit Reskrim Aiptu Ely Suyono, langsung menuju TKP dan meminta keterangan beberapa saksi yang tak lama kemudian berhasil mengamankan dua pelaku berikut barang bukti beberapa tandan buah sawit tersebut.

“Dua pelaku yang kita amankan yaitu Dedi Irawan (28) warga Desa Cinta Kasih Kecamatan Belimbing, dan Herdiono (40) warga Desa Pagar Jati Kecamatan Benakat yang kini kita amankan di Sel Tahanan Polsek Gunung Megang,”terang Kapolsek melalui Kasi Humas Polres RTM Situmorang (29/03).

Baca Juga  Bupati Berikan Bonus Atlet dan Official Berprestasi Pada Ajang Porprov OKU Raya

Dikatakannya, bahwa ada tiga lagi pelaku yang belum tertangkap dalam kasus tindak pidana ini dan kini tengah menjadi kejaran petugas kita, adapun ketiga pelaku itu yaitu bernisial EL, RM,dan AL, yang diminta untuk segera menyerahkan diri secepatnya karena identitas mereka telah kita kita ketahui sebelum pihak kepolisian menyebarkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dua pelaku yang kita amankan dan barang bukti 37 tandan buah kelapa sawit,1 unit sepeda motor Honda Supra Fit tanpa bodi dan tanpa plat Nopol, 1 unit sepeda motor Honda Fit S tanpa bodi dan tanpa plat Nopol, 1 unit sepeda motor Honda Revo tanpa bodi dan tanpa plat nopol, dan 10 lembar karung kosong,”pungkasnya.

Baca Juga  Curi Uang Kotak Amal Masjid Pelajar SMK Muara Enim Diringkus Petugas

(Junai)

iklan

iklan

Iklan

Iklan

Iklan Kosan

Tinggalkan Balasan