MUARAENIMONLINE.COM – Pasca Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menerbitkan Instruksi Gubernur No. 500.11-004-Instruksi/Dishub/2025 yang melarang angkutan batubara melintasi jalan umum mulai 1 Januari 2026, mengacu pada peraturan yang lebih lama seperti Pergub No. 23 Tahun 2012 yang mengatur tata cara pengangkutan, untuk menertibkan lalu lintas dan mengurangi kerusakan infrastruktur, mewajibkan penggunaan jalan khusus tambang, serta memicu pembangunan jalan khusus untuk angkutan batubara. Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kabupaten Muara Enim meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim segera mengambil langkah konkret.
Ketua PDPM Muara Enim Endang Saputra mendesak pembentukan Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk menertibkan angkutan batubara yang dinilai masih kerap melanggar aturan.
“Atas nama masyarakat kabupaten Muara Enim dan pengguna jalan kami menegaskan bahwa keberadaan Instruksi Gubernur Sumatera Selatan dan Pergub Sumsel tersebut harus menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan di lapangan terkait masih adanya angkutan batubara yang melintas disejumlah jalan lintas di wilayah kabupaten Muara Enim,”tegasnya.
Menurutnya, tanpa Satgas yang memiliki kewenangan lintas instansi, implementasi aturan di jalan raya akan tetap lemah.
“Kami meminta Pemerintah Kabupaten Muara Enim dalam hal ini Bupati dan jajaran untuk segera membentuk Satgas Penertiban. Aturan dari Gubernur sudah jelas, sekarang tinggal bagaimana di daerah memastikan angkutan batubara tersebut tidak lagi mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan pengguna jalan lainnya,” Senin, (19/01/2026) di Muara Enim.
Selanjutnya, ia juga menyoroti masih adanya armada angkutan batubara yang melintas dan bahkan duar jam operasional yang ditentukan serta adanya indikasi melebihi kapasitas muatan (ODOL). Hal ini berdampak pada kerusakan jalan fasilitas umum dan meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas.
“Satgas ini nantinya harus melibatkan Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian termasuk juga libatkan Ormas dalam Satgas ini. Jangan sampai Instruksi dan Pergub ini hanya menjadi macan kertas tanpa ada penegakan hukum yang tegas di wilayah Kabupaten Muara Enim,”tuturnya.
Pemuda Muhammadiyah juga menyatakan siap mengawal proses ini dan mengajak masyarakat untuk turut serta melakukan pengawasan.
“Kami dari Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Muara Enim siap mengawal proses ini dan mengajar masyarakat melaksanakan pengawasan partisipatif demi terciptanya kelancaran arus lalu lintas dan keamanan di Bumi Serasan Sekundang. Karena, Gubernur Sumsel telah menerbitkan Instruksi dan Pergub ini. Maka dari itu bentuk dukungan kita serta terima kasih atas perhatian Pemprov Sumsel ke masyarakat layaknya untuk kita kawal bersama,”pungkasnya.







