MUARA ENIM, MUARAENIMONLINE – Elyeni Krista Laporkan Pelaku Tindak Kekerasan Anak ke Polsek Rambang Dangku
Elyeni Krista Binti Suhardi warga Desa Jemenang umur 37 tahun melaporkan ADV Umur 13 tahuh tinggal di desa Jemenang kecamatan Rambang Niru, atas dugaan  tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap Diego tanggal 01 Maret 2021 ke Polsek Rambang Dangku.
Pihak Kepolisian Polsek Rambang Dangku menindaklanjuti laporan tersebut, dengan mengirimkan nomor surat SP2HP / 19 / III / 2021 / Reskrm / prihal pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan.
Dalam surat tersebut Polsek Rambang Dangku membuat rujukan tentang laporan polisi nomor : LP/B-14/III/2021/Sumsel/Res Muara Enim/Sek Rambang Dangku, tanggal 01 Maret 2021 tentang dugaan tindak pidana kekerasan terhadap Anak dibawah Umur.
Elyeni Krista ketika kami konfirmasi membenarkan bahwa, memang benar bahwa saudari Elyeni melaporkan atas tindak kekerasan terlapor saudara ADV warga Jemenang yang dilakukan pada hari Sabtu, 27 Februari 2021 pukul 23.30 di kebun duku Dekat rumah terlapor.
Walaupun sekarang sudah agak sembuh, kami sudah melaporkan Visum El Revertum ke Polsek Rambang Dangku Tambah Elyeni.
Untuk selanjutnya Polsek Rambang Dangku menunjuk Brigpol Wewen Widiyanto, S.H selaku penyelidik kasus kekerasan anak di desa Jemawang.
Pihak pelapor berharap, pihak kepolisian menegakan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku,”Jelasnya
Laporan : Hendra


