EPZA: Pembuangan Sampah Liar Di DAS Babura Melanggar Pidana

Medan, Muaraenimonline.com – Masalah pencemaran lingkungan, merupakan masalah klasik, termasuk masalah sampah, hingga saat ini belum mendapatkan perhatian serius padahal dapat mengakibatkan terjadinya pencemaran disekitar lingkungan masyarakat. Sebut saja misalnya pencemaran lingkungan akibat pembuangan sampah di Daerah Aliran Sungai (DAS) Babura, Kawasan Perumahan J City Medan Johor.

Pengamat Hukum dan Sosial Sumut Eka Putra Zakran, SH MH mengapresiasi langkah DPW LKLH Sumut yang telah membuat pengaduan terkait dugaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di areal DAS Babura, Medan Johor. Hal itu dikatakan Epza kepada media pada Jum’at (10/9) di Medan.

Saya mengapresiasi langkah LKLH tersebut, karena pembuangan sampah liar yang berakibat terjadinya pencemaran lingkungan dapat dikenakan sanksi hukum baik pidana maupun perdata.

Pasal 1 UU No. 32 tahun 2009 menyebutkan lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya keadaan dan mahluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makluk hidup lainnya.

Baca Juga  Bantu Pemerintah Atasi Covid-19 PGK Sumsel Telah Membagikan 20.000 Masker Untuk Masyarakat

Nah, sebab itulah makanya lingkungan wajib dirawat, dijaga dan dilestarikan, agar keberlangsungan hidup manusia dan makluk lainnya tidak terganggu.

Terkait dugaan tempat pembungan sampah liar di kawasan perumahan J City, perlu mendapat perhatian serius dari semua pihak, baik Pemerintah Kota maupun aparat penegak hukum.

Jika bicara sanksi atau ketentuan pidana dalam UUPLH sebagai lex specialis terhadap urusan-urusan bidang pencemaran dan perusakan lingkungan telah mengatur pada BAB IX yang terdiri dari Pasal 41 sd 48.

Pasal 41 ayat (1) misalnya, barang siapa yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbutan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda lima ratus juta rupiah.

Ayat (2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun atau denda tujuh ratus lima puluh juta rupiah.

Baca Juga  Pemkab Muara Enim Bagikan Sembako Gratis Terhadap 7.790 Keluarga Yang Terdampak Covid 19

Atau ketentuan Pasal 42 ayat (1) menyebutkan barang siapa yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak seratis ribu rupiah.

Nah, dari ketentuan pidana UPLH tersebut cukup jelas sanksi pidana bagi para pelaku tindak pidana pencemar atau perusak lingkungan. Jadi jangan main-main dengan urusan lingkungan ini.

Pendeknya selain mengapresiasi langkah LKLH Sumut, sebagai masyarakat Kota Medan tentu kita menyayangkan adanya tempat pembuangqn sampah liar disekitar kawasan perumahan J City tersebut.

Kita berharap dinas terkait cepat merespon dan mengambil sikap tegas, menegur, memanggil dan kapan perlu berani memberi saksi tegas baik secara hukum maupun administratif.

Baca Juga  Jalin Sinergitas Danrem 044/GAPO Datangi Plt. Bupati Muara Enim

Nah, kepada parat hukum juga demikian, diharapkan supaya dapat memproses pengaduan masyarakat tersebut, karena sudah jelas secara pidana sanksi hukum bagi pelaku tindak pidana pencemaran dan perusaka lingkungan tersebut.

Harapannya kedepan, masyarakat dan pemerintah dapat berkolaborasi dalam hal mengatasi masalah sampah, khususnya tempat sampah liar tidak ada lagi.

Ada beberapa tips sebenarnya dalam konteks penataan sampah diantaranya: satu pilah dan buanglah sampah pada tempat yang telah disediakan, dua habiskan makanan, jangan suka menyisa-nyisakan makanan, tiga membawa kantong belanja dan alat makan sendiri, empat donasikan barang-barang bekas atau yang tidak terpakai dan lima daur ulang atau buat kompos dari sampah. Nah itulah yang idealnya harus dilakukan masyarakat kedepannya, tutup Epza Anggota DPC Peradi Medan dan Ketua Pemuda Muhammadiyah Medan 2014-2018 itu.(S Erfan Nurali)

Iklan Kosan

Tinggalkan Balasan