Giat Jum’at Curhat Polsek Lembak di Desa Lubuk Enau di Apresiasi

MUARAENIM,MUARAENIMONLINE.COM – Polsek Lembak Polres Muara Enim Polda Sumsel kembali hadir bertatap muka dengan masyarakat dalam program Jum’wt Curhat kali ini didesa Lubuk Enau Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim Jum’at (24/02/2023).

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SIK melalui Kapolsek Lembak AKP Apriansyah SH MSi dengan didampingi Kanit Binmas IPDA Idam Kholik, SH, Bhabinkamtibmas, serta para personil Polsek Lembak tersebut, mengatakan, bahwa kegiatan Jum’at Curhat yang dilaksanakan ini selain bersilaturahmi dengan masyarakat, juga bertatap muka dengan tujuan menyerap aspirasi masyarakat karena dengan diadakan program Jum’at ini dapat merasa lebih dekat kehadiran Polri ditengah masyarakat dan dihimbau masyarakat untuk tidak ragu dalam menyampaikan aspirasinya maupun informasi kepada Polri.

Baca Juga  5 Hal Paling Vital Sebelum Menikah

Lanjutnya, terkait serta berdasarkan penekanan Kapolda Sumsel bahwa kegiatan hajatan masyarakat agar tidak mengadakan hiburan Orgen tunggal pada malam hari musik remix dan musik DJ dikarenakan kebun banyak moderatnya ketimbang manfaatnya serta Polda Sumsel juga telah membuat program bantuan polisi yang dapat langsung dihubungi oleh masyarakat untuk memberikan informasi maupun gangguan Kamtibmas melalui nomor (081370002110).

“Alhamdulilah giat Jum’at Curhat kali ini didesa Lubuk Enau Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim berlangsung lancar dan berharap situasi tetap berjalan kondusif,”ucap AKP Apriansyah,SH,M.Si.

Sementara dalam program Jum’at Curhat seperti biasa juga dilaksanakan sisi tanya jawab diantaranya Kades Lubuk Enau Endang Pratikno, yang menyambut baik serta mengapresiasi dengan kegiatan Jum’at Curhat oleh Polsek Lembak berharap akan terus berlanjut secara berkesinambungan, begitupun perangkat desa bernama Budi yang menyambut baik karena adanya pelayanan pembuatan Surat kehilangan serta surat perizinan keramaian di Polsek Lembak ditegaskan tidak ada pemungutan biaya alias gratis,”ungkapnya.

Baca Juga  Polantas Lhokseumawe Pasang Baliho Himbauan Antispasi Cuaca Ekstrim di Lintas Gunung Salak

Ditambahkan Kapolsek, bahwa kita tegaskan tidak ada biaya apapun pembuatan surat kehilangan maupun izin keramaian, namun perlu membawa surat dokumentasi lengkap serta izin keramaian hiburan kita tegaskan sesuai dengan kesepakatan bersama tentang Forkompinda dan Forkopimcam bahwa hiburan hajatan sampai pada pukul 17:00 WIB.

“Kita juga menghimbau tentang Karhutla agar kepada element masyarakat untuk tidak membuka lahan dan kebun dengan cara membakar karena itu dilarang sesuai peraturan yang berlaku ,”tambahnya.(Junai).

iklan

iklan

Iklan

Iklan

Iklan Kosan

Tinggalkan Balasan