H. Susno Duadji : Komersialisasi Pendidikan Adalah Penyelewengan Terhadap Amanat Konstitusi

PALEMBANG (muaraenimonline) – 08 Juni 2017 , Tujuan didirikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam alinea ke empat Pembukaaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 adalah untuk ;
~ melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
~ memajukan kesejahteraan umum,
~ mencerdaskan kehidupan bangsa,
~ ikut melaksanakan ketertiban dunia ,,, dst

Mencerdaskan kehidupan bangsa, tugas mulia tersebut adalah agar sumber daya manusia Indonesia kwalitasnya senantiasa meningkat dan bertambah baik minimal sejajar dengan bangsa lain yang sudah maju, tentunya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa jalan yang paling tepat adalah melalui pendidikan,

Amanah tentang mencerdaskan kehidupan bangsa pada alinea ke empat pembukaan UUD 1945 juga ditegaskan dalam batang tubuh UUD 1945 pada pasal 31 ayat (1) ;
“setiap warganegara berhak mendapat pendidikan”.
Agar amanat tersebut dapat dilaksanakan dengan baik sehingga semua warga negara dapat mendapatkan pendidikan yang baik maka pada amandemen UUD 1945 yang ke-4, terdapat penambahan ayat yang menjamin dana bagi penyelenggaraan pendidikan, sebagai,ana tertuang pada pasal 31 ayat (4) yang berbunyi ;
“negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja Negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”.

Mencerdaskan kehidupan bangsa amatlah penting karena sangat erat kaitannya dengan kwalitas sumber daya manusia sebagai warga negara, pendidikan suatu negara maju maka dapat dipastikan kwalitas warga negara tersebut adalah baik, dan demikian sebaliknya, kwalitas pendidikan juga akan sangat berpengaruh pada kwalitas kesejahteraan suatu negara,

Baca Juga  Haji Juarsah Semakin Gencar Lakukan Sosialisasi

Bagaimana dengan kwalitas pendidikan di Indonesia saat ini ?
Kwalitas pendidikan di Indonesia saat ini belum dapat dikatakan baik atau memuaskan, masih banyak kekurangan yang harus dibenahi,
Dibanding dengan negara-negara tetangga di Asia seperti ; Jepang, Korea, China, bahkan dengan Singapore dan Malaysia Indonesia masih tertinggal,

Mungkin masih segar dalam ingatan kita bahwa dahulu banyak warga negara asing banyak yang datang ke Indonesia untuk belajar, juga banyak tenaga pendidik kita yang mengajar di negara-negara tetangga, tapi sekarang nampaknya justeru kita yang belajar dari negara lain,

Mengapa hal ini dapat terjadi ?
Ada banyak faktor sebagai penyebab, bisa jadi dikarenakan ;
~ biaya untuk mendapatkan pendidikan mahal, sehingga banyak anak usia sekolah yang tidak dapat mengenyam pendidikan,
~ kondisi ekonomi orang tua yang pas-pasan sehingga anak-anak tidak bisa melanjutkan pendidikan,
~ ada kesan bahwa pendidikan adalah “barang dagangan” sehingga hanya anak orang berduitlah yang dapat memilikinya, para orang tua merasakan bahwa semakin tinggi tingkat pendidikan maka biayanya akan semakin mahal,

Apa itu komersialisasi pendidikan ?
~ Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan komersialisasi sebagai suatu perbuatan menjadikan sesuatu sebagai barang dagangan,
Oleh karenanya komersialisasi pendidikan tentunya merupakan suatu perbuatan yang menjadikan pendidikan sebagai barang dagangan,
~ akibat dari komersialisasi pendidikan maka banyak lembaga pendidikan yang berubah seolah menjadi lembaga ekonomi sehingga tujuan lendidikan menjadi gagal , bukan lagi menjadi salah satu pilar utama dalam humanisasi hidup manusia, akan tetapi menjadi lembaga ekonomi yang tujuannya mencari keuntungan materi,

Baca Juga  Sopir Taksi vs Gojek di Solo

Bagaimana mencegah agar pendidikan tidak dikomersilkan dan tidak mahal ?
~ Pemerintah selaku regulator dan auditor harus mengatur dan mengawasi dengan ketat agar pendidikan jangan dijadikan “barang dagangan” baik pendidikan yang dilakukan oleh lembaga pendidikan milik Swasta maupun pendidikan yang dilakukan oleh lembaga pendidikan milik pemerintah,
~ untuk lembaga lendidikan swasta agar biaya yang dikenakan kepada peserta didik harus dalam batas wajar dan terjangkau oleh semua lapisan masyarakat,
~ lembaga pendidikan pemerintah dilarang melakukan pungutan apapun dengan dalih apapun dan pengawasan yang ketat terhadap anggaran yang dikucurkan,
~ pemerintah harus menambah jumlah sekolah dan pemerataan lenyebaran sekolah,
~ dan lain-lain upaya untuk mencegah agar pendidikan tidak menjadi objek mencari keuntungan,

Terkait dengan kwalitas maka sudah menjadi keharusan bahwa tenaga pendidik harus ditingkatkan baik kwalitas dan kwantitasnya serta pemerataannya sampai ke pelosok Nusantara,
Dan sarana serta prasarana pendidikan seperti ; gedung sekolah, buku, alat praga, laboratorium , dll harus menjadi perhatian utama, jangan ada sekolah yang tidak layak dan membahayakan keselamatan anak didik dan guru,

Baca Juga  H. Susno Duadji Hadiri Buka Bersama DPP Syarikat Islam

Tidak kalah pentinya tenaga pendidik yang sudah bertahun-tahun bahkan ada yang sudah lebih dari sepuluh tahun sebagai honorer belum diangkat sebagai PNS harus segera diangkat,

Apakah Pemerintah saat ini sudah berupaya meningkatkan kwalitas pendidikan ?
~ jelas sudah , hal ini dapat dilihat dari adanya dana BOS, adanya alokasi dana 20 % dari APBN dan APBD yang dialokasikan untuk bidang pendidikan,
~ akan tetapi masih dirasakan bahwa pendidikan masih merupakan “barang mahal” untuk sebagian warga,
~ masih ada anak bangsa yang belum dapat mengenyam pendidikan disebabkan berbagai faktor,
~ ada sebagaian lebaga pendidikan terkesan komersial,

Pasal 31 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 menyatakan dengan tegas bahwa ; Pendidikan merupakan hak asasi manusia, termasuk warganegara Indonesia.
oleh karenanya maka pemerintah wajib memfasilitasi terealisasinya hak mendapatkan pendidikan .

Kita yakin dan berharap bahwa pemerintah kita saat ini baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah akan sangat serius dan bersungguh-sungguh memperhatikan dunia lendidikan dengan segala asfeknya.(Al’Djamaz)

Semoga !

Susno duadji
————–
~ Ketua Umum TP Sriwijaya
~ Ketua Komite Pemantau Pengawas Pertanian Indonesia
~ Penasehat Syarikat Dagang-SI
~ Datuk Patani Sumsel

iklan

iklan

Iklan

Iklan

Iklan Kosan

Tinggalkan Balasan