MUARAENIMONLINE.COM – Berbekal informasi akurat dari masyarakat, Satresnarkoba Polres Muara Enim kembali berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Muara Enim. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu A. Yurico, S.E., M.Si. menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat yang menyebutkan akan adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Bem Ban, Gang Plamboyan, Kelurahan Muara Enim.
“Informasi yang disampaikan masyarakat sangat membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan kebenarannya, petugas langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti,” ujar Kasat Resnarkoba.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial F (50) dan E (54). Penangkapan dilakukan pada Selasa, 14 Juli 2026 sekitar pukul 10.40 WIB di Jalan Bem Ban, Gang Plamboyan, Kelurahan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan barang yang dikuasai pelaku, petugas menemukan 20 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,39 gram yang disimpan di dalam sebuah kotak rokok. Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor Honda Genio, dua unit telepon genggam, STNK kendaraan, serta barang lainnya yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif kedua pelaku diduga untuk memperoleh keuntungan ekonomi dengan melakukan transaksi dan mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Muara Enim.
Saat ini kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Muara Enim guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Nasional. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Kasat Resnarkoba juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
“Peredaran narkoba merupakan musuh bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memberikan informasi yang akurat. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti demi mewujudkan Kabupaten Muara Enim yang aman, bersih, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” tutup Iptu A. Yurico.(jj.red)







