MUARAENIM, MUARAENIMONLINE.COM – Terkait penetapan mantan Kadinkes Pemkot Prabumulih Dr HTT sebagai TSK kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2017 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih dan penetapan tersangka tersebut disampaikan pihak kejaksaan negeri kota prabumulih melalui press release yang menerangkan bahwa Dr HTT ditetapkan sebagai tersangka dengan surat penetapan tersangka Nomor : B-621/L.6.17.fd.1/04/2022 tanggal 8 april 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, Roy Riadi SH. MH., melalui Kasi Pidsus, M Arsyad, SH., mengatakan, jika tim penyidik pidana korupsi telah menemukan alat bukti dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi kegiatan home visit tahun 2017 yang dilakukan oleh petugas puskesmas dinas kesehatan.
“Setelah dilakukan pengembangan, kami menetapkan mantan kepala dinas kesehatan Dr HTT sebagai tersangka berdasarkan Pasal 2 dan 3 UU tentang tindak pidana korupsi setelah dilakukan pengembangan dan akan ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas II B Prabumulih mulai dari hari ini sampai 20 hari ke depan,†ungkap Arsad pada Jum’at (8/3/2022) kemarin.
Akibat dari perbuatan dari tersangka tersebut diperkirakan negara mengalami kerugian sebesar Rp 128.875.000 berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat daerah kota Prabumulih Sumatera Selatan.
(JUNAI)













