Kebebasan Sipil Jepang Makin Terancam, Terkait Lolosnya RUU Anti-teror

Muaraenimonline.com, Jakarta – Perdana Menteri Shinzo Abe telah mendorong adanya legislasi sebuah rancangan undang-undang guna pencegahan konspirasi tekait terorisme dan kejahatan serius, Selasa (23/5). Peraturan ini dikhawatirkan bisa membuat polisi membatasi kebebasan sipil warga Jepang.

Kamar bawah Parlemen memutuskan untuk meloloskan rancangan undang-undang itu lewat pemungutan suara, meski mendapatkan banyak protes dari partai oposisi dan memicu keprihatinan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dengan demikian, rancangan UU itu bakal diperdebatkan lebih lanjut di kamar atas sebelum disetujui dan diberlakukan.

Pemerintah Jepang sudah tiga kali mencoba meloloskan peraturan serupa, tapi tidak pernah berhasil. Peraturan itu, menurut sejumlah pejabat, dibutuhkan untuk meratifikasi kesepakatan PBB soal kejahatan terorganisir dan mencegah terorisme jelang Olimpiade 2020. Berbicara setelah serangan teror yang menewaskan 22 orang di Manchester, Inggris, Menteri Sekretaris Kabinet Yoshihide Suga menekankan pentingnya perubahan untuk memfasilitasi koordinasi dengan negara-negara lain.

Baca Juga  Kim Jong-un Disebut Paranoid Oleh Dubes AS ke PBB

“Kami berharap legislasi ini bisa diberlakukan sesegera mungkin,” kata Suga.

Oposisi, walau demikian, memandang RUU itu sebagai bagian dari agenda lebih besar Abe untuk memperoleh kekuasaan lebih besar.

“Abe dan LDP (Partai Liberal Demokrat) ingin mengubah secara dramatis keseimbangan antara perlindungan hak individu dan kewenangan polisi,” kata Lawrence Repeta, pakar hukum tata negara Jepang yang dikutip Reuters. Meski pemerintah meyakinkan sebaliknya, oposisi khawatir warga biasa akan menjadi incaran. Sejumlah kritik mengatakan perubahan peraturan itu bisa menangkal perlawanan arus bawah terhadap kebijakan negara, jika dibarengi dengan penyadapan legal dan keraguan pengadilan untuk membatasi kewenangan pemantauan polisi.

Ratusan demonstran yang kebanyakan sudah lanjut usia berkumpul di luar parlemen untuk menyuarakan penentangannya.

Baca Juga  DPD PKS PALI SAMBUT HANGAT KEMENANGAN ANIES SANDI PADA PILKADA DKI

“Hukum ini akan membuat polisi bisa memperkuat pengawasannya,” kata pensiunan Michiko Mori, 76.

“Jika kemungkinan penangkapan dan pengawasan sangat besar, pergerakan rakyat akan berkurang.”Peraturan baru ini akan memberlakukan hukuman untuk perencanaan dan pelaksanaan 277 kejahatan serius yang disebut sejumlah kritik seperti Federasi Asosiasi Bar Jepang tidak memasukkan aksi terkait terorisme atau kejahatan terorganisir. Di antaranya adalah aksi duduk untuk memprotes pembangunan apartemen atau menyalin musik.

“Kita tidak boleh membiatkan penciptaan masyarakat terintai,” kata kelompok pengacara itu dalam pernyataan.

Pekan lalu, pelapor khusus PBB soal hak privasi, Joseph Cannataci, menyurati Abe untuk memintanya menjelaskan risiko peraturan itu “mengarah pada pembatasan tidak semestinya pada hak privasi dan kebebasan berekspresi.”

Baca Juga  Wanita AS ini Diduga Lakukan Pemerkosaan pada Sopir Taksi Lelaki

Suga mengecam surat itu, menyebutnya “jelas tidak pantas” dan menyatakan protes. Cannataci merespons dengan menyebut pernyataan Suga sebagai “kata-kata amarah tak berdasar.” Survei kantor berita Kyoda yang dipublikasikan pada Minggu menunjukkan pemilih terbagi dua soal peraturan ini, dengan dukungan sebesar 39,9 persen dan penentangan 41,4 persen.

iklan

iklan

Iklan

Iklan

Iklan Kosan

Tinggalkan Balasan