Muara Enim (muaraenimonline.com) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Muara Enim melakukan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode Oktober 2019 sampai dengan Juni tahun 2020, Kamis (09/7/2020) di halaman kantor Kejari Muara Enim.
Kepala kejaksaan negeri Muara Enim Mernawati, S.H., menerangkan bahwa pemusnahan barang bukti kejahatan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Kejari Muara Enim dalam setiap tahunnya.
“Kita hari ini melakukan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang kita lakukan dalam setiap tahunnya. Berbagai barang bukti tersebut berasal dari perkara tindak kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan periode Oktober 2019 sampai dengan Juni 2020,” ungkapnya.

Selanjutnya Mernawati mengungkapkan barang bukti yang di musnahkan ini didominasi oleh perkara Narkotika dan berhasil menyelamatkan nyawa ratusan jiwa.
“Pada kegiatan tersebut dimusnahkan barang bukti berupa 570 gram shabu-shabu, 3,4 Kg ganja, 1.542 butir pil ekstasi, 39 senjata api dan senjata tajam, 97 telepon seluler serta alat judi, dengan total keseluruhan barang bukti narkotika kurang lebih senilai Rp. 1,2 milyar,”terangnya.
Sementara itu Plt. Bupati Muara Enim H. Juarsah, SH dalam sambutannya memberikan dukungan sebesar-besarnya kepada para aparat penegak hukum, baik itu Kepolisian, Pengadilan maupun Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“Keberadaan penegak hukum tak hanya berperan sebagai mitra kerja bagi Pemkab. Muara Enim, melainkan juga sebagai pengawas, pengayom dan pengamanan penyelenggaraan pemerintahan demi suksesnya program-program pembangunan daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut Plt. Bupati menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen bersama, terutama para aparat penegak hukum untuk mencegah tindak penyalahgunaan dan penyimpangan terhadap barang bukti hasil kejahatan.
“Kegiatan ini merupakan wujud komitmen bersama, terutama para aparat penegak hukum untuk mencegah tindak penyalahgunaan dan penyimpangan terhadap barang bukti hasil kejahatan yang ada di wilayah kabupaten Muara Enim,” pungkasnya.
Hadir pada pemusnahan barang bukti ini yaitu Kapolres, Dandim 0404, Kepala Pengadilan Negeri dan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Muara Enim, serta Sekwan Muara Enim.
@Ndank



