Ketua SMSI Dan Ketua PWI Muara Enim, Kecam Keras Pelaku Pengeroyokan Oknum Wartawan Saat Liputan Karhutla Di POLDA Sumsel

MUARAENIMONLINE.COM – Kecaman keras mengalir deras atas aksi pengeroyokan dan kekerasan yang menimpa wartawan saat meliput aksi demonstrasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di depan Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Jalan A. Rivai Palembang, Selasa (13/10/2026).

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Muara Enim, Tahta Amrilah, S.H., menegaskan bahwa tindakan kekerasan dan premanisme terhadap insan pers yang sedang bertugas di lapangan merupakan bentuk pelanggaran hukum.

“Kami dari keluarga besar SMSI Muara Enim mengecam keras tindakan premanisme yang dilakukan oleh terduga oknum pelaku pengeroyokan terhadap wartawan yang sedang meliput demonstrasi Karhutla di Polda Sumsel. Wartawan bekerja dilindungi oleh undang-undang, sehingga tindakan kekerasan seperti ini tidak bisa ditoleransi,” tegas Tahta Amrilah dalam keterangan resminya, Selasa (13/10/2026).

Baca Juga  Kodim 0404 Muara Enim Bagikan Ratusan Takjil dan Paket Sembako

Tahta yang berlatar belakang hukum meminta aparat penegak hukum (APH) dari Polda Sumatera Selatan dan Polrestabes Palembang bergerak cepat mengusut tuntas insiden tersebut.

“Kami meminta pihak kepolisian segera mengusut tuntas para terduga pelaku pengeroyokan tersebut. Prosedur hukum harus ditegakkan secara profesional agar ada efek jera dan tidak ada lagi aksi main hakim sendiri terhadap jurnalis,” ujarnya.

Senada dengan SMSI, kecaman keras juga datang dari Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Muara Enim, Sigit Eko Raharjo. Ia menegaskan bahwa insiden pengeroyokan di lokasi Unjuk Rasa tersebut bukan hanya ancaman bagi korban, melainkan serangan terbuka terhadap seluruh insan pers tanah air.

“Aksi kekerasan ini telah mencemari kebebasan pers dan menyinggung seluruh kalangan pers di Indonesia. Pekerjaan jurnalis adalah melayani kepentingan publik dalam menghadirkan informasi yang transparan. Ketika wartawan dianiaya saat bertugas, itu adalah bentuk nyata pembungkaman terhadap demokrasi,” ujar Sigit Eko Raharjo.

Baca Juga  Bukit Asam (PTBA) Raih 2 Penghargaan Subroto 2023 dari Kementerian ESDM

Sigit menekankan bahwa profesi jurnalis dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.

Sikap tegas dari organisasi pers di daerah ini menjadi dorongan kuat bagi aparat kepolisian di Polda Sumsel untuk segera menangkap seluruh pelaku pengeroyokan dan mengawal proses hukum hingga tuntas demi menjamin keselamatan insan pers saat menjalankan tugas karya jurnalistik.

(DK)

iklan

iklan

Iklan

Iklan

Iklan Kosan